Ibadah Umrah
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf,
Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan
saja demi mencapai ridha Allah.
Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).
Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).
Ihram
Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah
pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah
dengan ketentuan:
a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Larangan Ihram :
Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Larangan Ihram :
Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Istita'ah
Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang
dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau
dari :
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan
memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan
perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya
selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama
melakukan ibadah haji/umrah.
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan
memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan
perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya
selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama
melakukan ibadah haji/umrah.
Jabal Nur dan Gua Hira
Terletak disebelah utara Masjidil Haram kira-kira 6 km.
Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1 jam. Di puncaknya,
agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk duduk 4
orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal
dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat
penting dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW
menerima wahyu yang pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5.
Jabal Rahmah
Seluruh bukit yang terletak di sebelah sudut Padang Arafah.
Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menyampaikan
khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di kaki
Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula
tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa
setelah berpisah selama 100 tahun.
Jabal Tsur
Terletak disebelah selatan Masjidil Haram sejauh kurang
lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam sejarah Islam.
Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq pernah berlindung
di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah. Menurut riwayat,
setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy
dirumahnya, maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar
Ashiddiq. Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar
lebih dahulu berlindung bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju
Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu mengejar Rasulullah
SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut,
tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang sedang
bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang sedemikian itu,
mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin bersembunyi
di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main
cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat
At-Taubah ayat 40. Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari
kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat. Di
atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua haru
bertiarap dan setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua
Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam.
Jabal Uhud (Bukut Uhud)
Nama sebuah bukut terbesar di kota Madinah yang letaknya 5
km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir jalan Madinah-Makkah
mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau dari
Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui
jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud. Dilembah bukit ini
pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang
melawan kaum musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran
tersebut kaum muslimin gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah
bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.
Jama' dan Qashar
a. Shalat Jama'. Jama' artinya mengumpulkan, yaitu
mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang
sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib
dengan Isya'.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar.
Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian : 1) Jama' Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar.
Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian : 1) Jama' Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.
Ka'bah
Bangunan persegi empat yang berada di dalam Masjidil Haram
terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah Ka'bah inilah semua umat
Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat sudut atau rukun,
yakni; a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut yang terletak di Hajar Aswad dan
disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu sudut yang menghadap ke
negeri Syam atau Syiria. c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang menghadap ke
negeri Iraq. d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang menghadap ke negeri
Yaman.
Khandak / Masjid Khamsah
Khandak berarti parit pertahanan sehubungan dengan
peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy. Penggalian parit
ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa pengepungan ini
terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan perang
khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya
berjumlah tujuh pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar