Minggu, 10 Mei 2015


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UND
ANG
NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG
-UNDANG
NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH
HAJI
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah
haji Indonesia untuk menggunakan paspor biasa
mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk
menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat
dilaksanakan;
b.
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan
perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi
jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-
Undang;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat
(1)
dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MENJADI UNDANG-
UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5036) ditetapkan menjadi Undang-
Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tida
k
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR
142
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
 
 
 
 
posting by H. Sobarul Hakim, S.Pd.I
Ketua KBIH Al Ulfah Garut JABAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar