Senin, 29 Juni 2015

TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA

TUGAS KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT :

Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 PMA No. 13 Tahun 2012)

FUNGSI KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT :
  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  2. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi. (Pasal 5 PMA No. 13 Tahun 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar