TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA
TUGAS KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT :
Kanwil
Kemenag Prov. Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri
Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 4 PMA No. 13 Tahun 2012)
FUNGSI KANWIL KEMENAG PROV. JAWA BARAT :
- perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
- pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
- pembinaan kerukunan umat beragama;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi. (Pasal 5 PMA No. 13 Tahun 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar