Kamis, 09 Juli 2015

Ibadah Umrah Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah.
Hukum Ibadah Umrah adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi orang-orang yang melaksanakan Umrah kedua kali dan seterusnya hukumnya sunat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik).
Ihram Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Larangan Ihram :
Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Istita'ah Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari :
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan
memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan
perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya
selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah
haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama
melakukan ibadah haji/umrah.
Jabal Nur dan Gua Hira Terletak disebelah utara Masjidil Haram kira-kira 6 km. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1 jam. Di puncaknya, agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk duduk 4 orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat penting dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5.
Jabal Rahmah Seluruh bukit yang terletak di sebelah sudut Padang Arafah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa setelah berpisah selama 100 tahun.
Jabal Tsur Terletak disebelah selatan Masjidil Haram sejauh kurang lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq pernah berlindung di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah. Menurut riwayat, setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya, maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq. Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Dengan melihat keadaan yang sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat At-Taubah ayat 40. Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat. Di atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua haru bertiarap dan setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam.
Jabal Uhud (Bukut Uhud) Nama sebuah bukut terbesar di kota Madinah yang letaknya 5 km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir jalan Madinah-Makkah mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau dari Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud. Dilembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.
Jama' dan Qashar a. Shalat Jama'. Jama' artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya'.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar.
Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian : 1) Jama' Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.
Ka'bah Bangunan persegi empat yang berada di dalam Masjidil Haram terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah Ka'bah inilah semua umat Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat sudut atau rukun, yakni; a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut yang terletak di Hajar Aswad dan disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Syam atau Syiria. c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Iraq. d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Yaman.
Khandak / Masjid Khamsah Khandak berarti parit pertahanan sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy. Penggalian parit ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa pengepungan ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan perang khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya berjumlah tujuh pos.

  KONTEMPELASI HAJI 1436 H/2015 M

Badal Haji menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Badal Melontar Jumroh Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.
Dam Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'
Hajar Aswad batu berwarna hitam kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani. Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.
Hari Arafah Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.
Hari Nahr Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).
Hari Tarwiyah Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
Hari Tasyrik Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan Mabit.
Hijir Ismail nama tempat yang terletak disebelah utara Ka'bah, dilingkari oleh tembok lebar (Al-Hathimu). Hijir Ismail ini setiap saat dipenuhi hamba-hamba Allah, terutama ketika musim haji. Di tempat ini jemaah haji melakukan shalat, berdoa dan sebagainya. Tempat ini sama mulianya dengan di dalam Ka'bah; Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Siti Aisyah ingin sekali memasuki Ka'bah dan beribadah di dalamnya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan masuk Hijir Ismail saja dan tidak ke dalam Ka'bah, sebab shalat/beribadah di Hijir Ismail sama dengan di dalam Ka'bah.
Ibadah Haji berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah.
Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.

Kapal Kongsi Tiga: Nederland, Rotterdamsche, dan Oceaan Maatschappij

Museum Haji (Sinhat)--Pada waktu yang telah ditentukan, jemaah naik kapal haji sesuai dengan yang tercantum dalam tiket perjalanan ke Jeddah. Jemaah haji yang berangkat dari pelabuhan haji di Indonesia salah satunya Telukbayur menggunakan kapal haji milik tiga buah perusahaan pelayanan Belanda, masing-masing Nederland, Rotterdamsche, dan Oceaan Maatschappij.
Jemaah haji Indonesia yang berangkat dari Singapura, Penang, Malaka dan Bombay menggunakan kapal haji Inggris atau lainnya.
Sejak permulaan abad ke-20, pengangkutan jemaah haji Indonesia dimonopoli oleh ketiga perusahaan tersebut dan akhirnya menjadi terkenal dengan sebutan Kapal Kongsi Tiga. (Muhammad Patuhena/ar)

Haji dan Pulau Onrust

Museum Haji (Sinhat)--Pulau Onrust dan sekitarnya adalah salah satu pulau dari gugusan Pulau Seribu yang berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor: Cb 11/2/16/1972 dinyatakan sebagai pulau sejarah yang dilindungi.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 134/2002 Taman Arkeolog Onrust ditetapkan sebagai UPT di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta. Pulau Onrust terletak pada 106 derajat 44'0" Bujur Timur dan 6 derajat 02'3" Lintang Selatan dan mudah dicapai dengan transportasi laut, bisa melalui Muara Kamal, Muara Angke dan Pantai Marina Ancol dengan jarak kurang lebih 14 km dan bisa ditempuh kurang lebih 20 menit.
Nama Onrust dari bahasa Belanda yang artinya "tanpa Istirahat" atau sibuk. Penduduk setempat menyebutnya pulau kapal, karena pada abad 17 -18 pulau ini sangat sibuk disinggahi banyak kapal VOC. Selain itu Pulau Onrust juga berfungsi sebagai tempat perbaikan dan pembuatan kapal, sehingga memang bena -benar pulau ini sangat sibuk pada masa itu.
Pada tahun 1848 mulailah Pulau Onrust dan sekitarnya oleh Belanda difungsikan kembali sebagai Pangkalan Angkatan Laut namun sarana ini hancur berat akibat gelombang Tidal letusan gunung Krakatau tahun 1883. Kemudian tahun 1911 sampai tahun 1933 Pulau Onrust diubah fungsi menjadi Karantina Haji.
Kemudian pada awal masa kemerdekaan, Pulau Onrust dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Karantina bagi penderita penyakit menular, dibawah pengawasan Departemen Kesehatan RI hingga awal 1960. Sejak 1960 sampai 1965 pulau Onrust dimanfaatkan untuk menampung gelandangan dan pengemis serta untuk latihan militer. Pada tahun 1968 terjadi penjarahan besar besaran dipulau Onrust, sehingga bangunan bersejarah tinggalah puing saja.
Kini Artefak yang dapat disaksikan di Pulau Onrust hanya pondasi bastion benteng, pondasi kincir angin, dermaga, bangunan penjara, meriam, sisa sisa bangunan haji. Pulau disekitar Onrust seperti Pulau Bidadari dapat dilihat menara jaman Hindia Belanda yang dibuat tahun 1850. Melihat bangunan menara ini mengingatkan bahwa dipulau Bidadari pernah dijadikan tempat pertahanan militer, dan juga Pulau Kelor terdapat menara pengawas, dapat dilihat juga reruntuhan tembok suatu bangunan yang diperkirakan tembok benteng pertahanan.
Sementara Pulau Cipir masih terdapat bangunan bekas Rumah Sakit Karantina Haji yang berfungsi pada tahun 1911 sampai 1933. Selain itu terdapat dermaga juga pondasi benteng lingkar dan meriam kuno. (blackorchid/ar)

Asrama Haji: Dari Onrust, Karantina Wabah Kolera Hingga Hotel Setaraf Bintang Tiga

Museum Haji (Sinhat)--Asrama haji diadakan sejak pemberangkatan jemaah haji era imperialis Belanda menggunakan Kapal Tiga Kongsi yang ada di Pulau Onrust. Selanjutnya pasca Onrust Asrama haji Ketika itu berpindah tempat karena harus menyewa dengan harga tinggi. Hingga akhirnya pada 1974 adalah tahun cikal bakal menetapnya asrama haji.
Kewajiban masuk asrama haji, dimulai pada tahun 1970. Saat WHO menyatakan Indonesia pada waktu itu termasuk daerah yang terjangkit kolera. Ini membuat Arab Saudi mengambil tindakan prefentif, jemaah haji harus menjalani karantina terlebih dahulu. Indonesiapun memberlakukan ketentuan bagi jemaah haji harus dikarantina selama 5 kali 24 jam sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi atau tanah suci dan setibanya kembali di tanah air.
Kewajiban karantina selama lima hari ini berlaku hingga tahun 1972. Pada tahun 1973 masa di asrama haji menjadi tiga hari sebelum berangkat dan tiga hari setelah tiba di tanah air.
Ketika itu, karena pemerintah belum mempunyai asrama haji sendiri, maka untuk keperluan karantina/asrama haji, dilakukan dengan sistem sewa pada wisma swasta. Seperti Wisma Pabrik sepatu Ciliwung, Asrama ABRI Cilodong, Asrama KKO AL Jl. Kweni, Asrama Haji PHI Kwitang, Asrama PHI Cempaka Putih, Wisma Tanah Air Depsos, Wisma Atletik Senayan, Hotel Nirwana Jatinegara dan Ponpes Asysyafiyyah.
Biaya penyewaan tersebut sangat besar, selain itu wisma yang disewa memang tidak dipersiapkan untuk jemaah haji. Tidak heran, kalau tidak dilengkapi sarana yang dibutuhkan untuk jemaah haji.
Pada 1974, Direktur Jenderal Urusan Haji Prof KH Farid Maruf Bersama dengan HM Dahlan Effendhy H dan H Satijo Poerbosoesatijo mulai merencanakan pembangunan asrama karantina haji dengan syarat fasilitas letak di pinggir jalan besar, air listrik memadai, kapasitas kurang lebih 1.500 orang dan berkamar, ada mushalla, aula dan ruang makan.
Rencana itu, baru bisa direalisasikan pada 1977, masa Departemen Agama dijabat Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara dan Dirjen Urusan Haji dijabat Burhani Tjokrohandoko, yang memerintahan pembangunan asrama karantina haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi ini dipilih dari 103 daftar yang diteliti, lokasinya dekat dengan Bandara Halim Perdanakusumah, yang pada waktu itu merupakan bandara Internasional penerbangan dari dan ke Indonesia.
Tanah tersebut termasuk jalur hijau yang seharusnya bebas dari bangunan sebagai kawasan pengamanan lingkungan Angkatan Udara. Walau demikian, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin untuk dibangun asrama karantina haji.
Akhirnya pembangunan dapat dimulai pada 21 September 1978, dan setahun berikutnya asrama karantina haji sudah bisa dipakai.
Saat peresmiannya Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara mengatakan, “Asrama Haji Pondok Gede ini dibangun dengan uang jemaah haji, sehingga kita kembalikan untuk pelayanan jemaah haji yang berujud bangunan asrama haji”.
Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah jemaah haji yang menggunakan pesawat udara mengalami peningkatan. Asrama haji pemberangkatan dikembangkan menjadi beberapa wilayah semula Jakarta dan Surabaya, ditambah dengan Makassar dan Medan.
Sekarang, jemaah haji hanya masuk asrama haji sehari menjelang keberangkatan, dan ketika tiba di Indonesia tidak perlu masuk ke asrama haji lagi. Asrama haji saat ini berfungsi sebagai asrama haji embarkasi, yaitu asrama yang berfungsi untuk melayani jemaah haji dari proses awal sampai keberangkatan dan kepulangan melalui bandara haji. Jumlah asrama haji embarkasi sebanyak 13: Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Bekasi, Jakarta, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan dan Ujungpandang.
Asrama haji embarkasi sejak 2013 dilakukan revitalisasi, dan hasilnya setaraf hotel berbintang tiga. Selain asrama haji embarkasi, ada asrama haji provinsi yang berfungsi melayani jemaah haji wilayah provinsi untuk diberangkatkan melalui asrama haji embarkasi. Hampir seluruh provinsi ada asrama haji provinsi. Apakah ke depan dibutuhkan asrama haji kabupaten atau tidak, semua tergantung masa. (ar/ar)

​Amirul, Naib dan Anggota Amirul Haj Dalam Sejarah

Museum Haji (Sinhat)--Setidaknya pernah tercatat dalam sejarah haji Indonesia bahwa pada 1921 ada upaya pergerakan umat ketika itu untuk melakukan perbaikan haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan atas keterbatasan fasilitas yang diberikan Belanda yang kurang bermartabat, yaitu berangkat haji melalui kapal pengakutan barang yakni Kapal Kongsi Tiga. Jelas namanya saja kapal angkut barang dagangan tentu jemaah haji akan bersama barang dagangan termasuk hewan ternak ada didalamnya. Kenyamanan, pasti tidak nyaman. Bagaimana nyaman ketika istirahat bersamaan dengan barang dan ternak dagangan. Tentu juga kurang merasa aman dengan situasi seperti itu. Walaupun begitu, tidak mengurangi sedikitpun keinginan dan niat umat masa itu untuk beribadah haji. Keterbatasan fasilitas dan masih dalam bayang-bayang imperialisme Belanda tetap saja jemaah haji Indonesia berangkat dan malah meningkat sejak 1910.
Pergerakan perbaikan haji tersebut, menuntut pengelola Kapal Kongsi Tiga melakukan perbaikan pelayanan dalam pengangkutan jemaah haji. Hingga volksraad (semacam lembaga dewan pimpinan rakyat Hindia Belanda) mengadakan perubahan pada Pilgrims Ordonantie (semacam undang-undang tentang haji) pada 1922, berdasarkan masukan dari diutusnya KH M Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah oleh Muhammadiyah (berdiri 18 November 1912, Yogyakarta) untuk meninjau dan mempelajari masalah pengangkutan haji. Hasil tersebut ditetapkan dalam Pilgrims Ordonantie tahun 1922 oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pada 1928 Muhammadiyah gencar melakukan sosialisasi perbaikan layanan haji, sedangkan Nahdhatul Ulama (berdiri 31 Januari 1926 di Jawa Timur) melakukan hubungan kekerabatan dengan Arab Saudi melalui delegasinya saat itu KH Abdul Wahab Abdullah dan Syeikh Ahmad Chainaim Al Amir untuk menghadap Raja Saud untuk meminta diberikan kemudahan dan kepastian tarif haji yang kala itu diselenggarakan oleh para syeikh, namun tetap tarif ditentukan.
Akhirnya 1932, Pilgrim ordinantie 1922 pada artikel (semacam pasal dalam undang-undang) 22 diubah dengan adanya tambahan artikel 22a melalui Staatblaad (semacam lembar negara saat itu) Tahun 1932 Nomor 544. Perubahan itu yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi bangsa Indonesia yang dapat dipercaya dengan baik (banafide) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.
Dalam perkembangan selanjutnya pada 1948 pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama dibawah pimpinan Menteri Agama kala itu, KH Masjkur mengambil kebijakan, mengirim misi haji I ke Makkah di bawah pimpinan KRH Moh Adnan dengan anggotanya antara lain: Ustadz H Ismail Banda (salah satu pendiri Alwashliyah, Alwashliyah berdiri 30 Nopember 1930), H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia Ibnu Saud.
Pada kesempatan itu, salah satu misi haji Indonesia Ustadz Ismail Banda melalui orasi politiknya melalui media pers Arab Saudi memperkenalkan perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan kolonial Belanda. Hasil positif dari diplomasi haji Indonesia ini yaitu mendekatkan negara-negara arab dan dunia Islam kepada perjuangan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan. Secara politis menggugah simpati negara-negara Islam, sehingga baik defacto maupun dejure, mereka mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di bumi wukuf, Arafah.
Saat yang sama konsulat Belanda di Arab Saudi juga mengirim misi haji, tetapi dengan kedatangan missi haji dari Indonesia versi Belanda yang dipimpin KH M Adnan ini, tidak mendapat perhatian dari pemerintah Arab Saudi.
Itulah bukti rekam sejarah bagaimana peranserta amirul, naib dan anggota amirul haj dalam perhajian di Indonesia. Dapat dijelaskan, peran mereka vital terkait regulasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia dalam hubungan internastional melalui haji. Rekam sejarah ini tidak terbantahkan, karena ini adalah salah satu bukti ril urgen dan eksistensinya (mereka), kala itu disebut misi haji.
Mereka berasal dari orang-orang pilihan. Orang pilihan dari berbagai unsur representatif umat. Orang yang dihormati, disegani, berwibawa, dan tentu orang yang memiliki keilmuan pada bidang masing-masing. Kualitas ilmu dan imannyapun tentu di atas rata-rata. Itulah sebabnya mengapa misi haji itu berjalan sesuai dengan misi yang diamanahkan. Karena ada tugas, ada fungsi, ada tanggungjawab dan ada manfaat atas kehadirannya.
Tugas mereka ini penting, sejarah menjadi motivasi untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan bermanfaat, baik bagi umat dan tentu bagi bangsa dan negara. Saat pra Armina, Armina, pasca Armina dan pembicaraan informal dengan pihak kerajaan Arab Saudi dalam menjajaki potensi, membuka ruang dan pengembangan baru pada aspek investasi, ekonomi dan budaya antar negara sahabat pada dimensi haji dan umrah.
Bisa saja mereka dibutuhkan pada satu ketika pada dimensi umrah sebagai dampak tingginya angka populasi antrian jemaah, hingga umrah menjadi opsi masyarakat untuk berkunjung ke Baitullah. (ar/ar)