Kamis, 09 Juli 2015

  KONTEMPELASI HAJI 1436 H/2015 M

Badal Haji menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Badal Melontar Jumroh Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.
Dam Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah
2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari :
a) Tidak berihram dari Miqat
b) Tidak Mabit di Muzdalifah
c) Tidak Mabit di Mina
d) Tidak Melontar Jumroh
e) Tidak Tawaf Wada'
Hajar Aswad batu berwarna hitam kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani. Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.
Hari Arafah Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.
Hari Nahr Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).
Hari Tarwiyah Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
Hari Tasyrik Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan Mabit.
Hijir Ismail nama tempat yang terletak disebelah utara Ka'bah, dilingkari oleh tembok lebar (Al-Hathimu). Hijir Ismail ini setiap saat dipenuhi hamba-hamba Allah, terutama ketika musim haji. Di tempat ini jemaah haji melakukan shalat, berdoa dan sebagainya. Tempat ini sama mulianya dengan di dalam Ka'bah; Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Siti Aisyah ingin sekali memasuki Ka'bah dan beribadah di dalamnya, lalu Rasulullah SAW memerintahkan masuk Hijir Ismail saja dan tidak ke dalam Ka'bah, sebab shalat/beribadah di Hijir Ismail sama dengan di dalam Ka'bah.
Ibadah Haji berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah.
Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.

Kapal Kongsi Tiga: Nederland, Rotterdamsche, dan Oceaan Maatschappij

Museum Haji (Sinhat)--Pada waktu yang telah ditentukan, jemaah naik kapal haji sesuai dengan yang tercantum dalam tiket perjalanan ke Jeddah. Jemaah haji yang berangkat dari pelabuhan haji di Indonesia salah satunya Telukbayur menggunakan kapal haji milik tiga buah perusahaan pelayanan Belanda, masing-masing Nederland, Rotterdamsche, dan Oceaan Maatschappij.
Jemaah haji Indonesia yang berangkat dari Singapura, Penang, Malaka dan Bombay menggunakan kapal haji Inggris atau lainnya.
Sejak permulaan abad ke-20, pengangkutan jemaah haji Indonesia dimonopoli oleh ketiga perusahaan tersebut dan akhirnya menjadi terkenal dengan sebutan Kapal Kongsi Tiga. (Muhammad Patuhena/ar)

Haji dan Pulau Onrust

Museum Haji (Sinhat)--Pulau Onrust dan sekitarnya adalah salah satu pulau dari gugusan Pulau Seribu yang berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor: Cb 11/2/16/1972 dinyatakan sebagai pulau sejarah yang dilindungi.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 134/2002 Taman Arkeolog Onrust ditetapkan sebagai UPT di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Propinsi DKI Jakarta. Pulau Onrust terletak pada 106 derajat 44'0" Bujur Timur dan 6 derajat 02'3" Lintang Selatan dan mudah dicapai dengan transportasi laut, bisa melalui Muara Kamal, Muara Angke dan Pantai Marina Ancol dengan jarak kurang lebih 14 km dan bisa ditempuh kurang lebih 20 menit.
Nama Onrust dari bahasa Belanda yang artinya "tanpa Istirahat" atau sibuk. Penduduk setempat menyebutnya pulau kapal, karena pada abad 17 -18 pulau ini sangat sibuk disinggahi banyak kapal VOC. Selain itu Pulau Onrust juga berfungsi sebagai tempat perbaikan dan pembuatan kapal, sehingga memang bena -benar pulau ini sangat sibuk pada masa itu.
Pada tahun 1848 mulailah Pulau Onrust dan sekitarnya oleh Belanda difungsikan kembali sebagai Pangkalan Angkatan Laut namun sarana ini hancur berat akibat gelombang Tidal letusan gunung Krakatau tahun 1883. Kemudian tahun 1911 sampai tahun 1933 Pulau Onrust diubah fungsi menjadi Karantina Haji.
Kemudian pada awal masa kemerdekaan, Pulau Onrust dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Karantina bagi penderita penyakit menular, dibawah pengawasan Departemen Kesehatan RI hingga awal 1960. Sejak 1960 sampai 1965 pulau Onrust dimanfaatkan untuk menampung gelandangan dan pengemis serta untuk latihan militer. Pada tahun 1968 terjadi penjarahan besar besaran dipulau Onrust, sehingga bangunan bersejarah tinggalah puing saja.
Kini Artefak yang dapat disaksikan di Pulau Onrust hanya pondasi bastion benteng, pondasi kincir angin, dermaga, bangunan penjara, meriam, sisa sisa bangunan haji. Pulau disekitar Onrust seperti Pulau Bidadari dapat dilihat menara jaman Hindia Belanda yang dibuat tahun 1850. Melihat bangunan menara ini mengingatkan bahwa dipulau Bidadari pernah dijadikan tempat pertahanan militer, dan juga Pulau Kelor terdapat menara pengawas, dapat dilihat juga reruntuhan tembok suatu bangunan yang diperkirakan tembok benteng pertahanan.
Sementara Pulau Cipir masih terdapat bangunan bekas Rumah Sakit Karantina Haji yang berfungsi pada tahun 1911 sampai 1933. Selain itu terdapat dermaga juga pondasi benteng lingkar dan meriam kuno. (blackorchid/ar)

Asrama Haji: Dari Onrust, Karantina Wabah Kolera Hingga Hotel Setaraf Bintang Tiga

Museum Haji (Sinhat)--Asrama haji diadakan sejak pemberangkatan jemaah haji era imperialis Belanda menggunakan Kapal Tiga Kongsi yang ada di Pulau Onrust. Selanjutnya pasca Onrust Asrama haji Ketika itu berpindah tempat karena harus menyewa dengan harga tinggi. Hingga akhirnya pada 1974 adalah tahun cikal bakal menetapnya asrama haji.
Kewajiban masuk asrama haji, dimulai pada tahun 1970. Saat WHO menyatakan Indonesia pada waktu itu termasuk daerah yang terjangkit kolera. Ini membuat Arab Saudi mengambil tindakan prefentif, jemaah haji harus menjalani karantina terlebih dahulu. Indonesiapun memberlakukan ketentuan bagi jemaah haji harus dikarantina selama 5 kali 24 jam sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi atau tanah suci dan setibanya kembali di tanah air.
Kewajiban karantina selama lima hari ini berlaku hingga tahun 1972. Pada tahun 1973 masa di asrama haji menjadi tiga hari sebelum berangkat dan tiga hari setelah tiba di tanah air.
Ketika itu, karena pemerintah belum mempunyai asrama haji sendiri, maka untuk keperluan karantina/asrama haji, dilakukan dengan sistem sewa pada wisma swasta. Seperti Wisma Pabrik sepatu Ciliwung, Asrama ABRI Cilodong, Asrama KKO AL Jl. Kweni, Asrama Haji PHI Kwitang, Asrama PHI Cempaka Putih, Wisma Tanah Air Depsos, Wisma Atletik Senayan, Hotel Nirwana Jatinegara dan Ponpes Asysyafiyyah.
Biaya penyewaan tersebut sangat besar, selain itu wisma yang disewa memang tidak dipersiapkan untuk jemaah haji. Tidak heran, kalau tidak dilengkapi sarana yang dibutuhkan untuk jemaah haji.
Pada 1974, Direktur Jenderal Urusan Haji Prof KH Farid Maruf Bersama dengan HM Dahlan Effendhy H dan H Satijo Poerbosoesatijo mulai merencanakan pembangunan asrama karantina haji dengan syarat fasilitas letak di pinggir jalan besar, air listrik memadai, kapasitas kurang lebih 1.500 orang dan berkamar, ada mushalla, aula dan ruang makan.
Rencana itu, baru bisa direalisasikan pada 1977, masa Departemen Agama dijabat Menteri Agama Alamsyah Ratu Perwiranegara dan Dirjen Urusan Haji dijabat Burhani Tjokrohandoko, yang memerintahan pembangunan asrama karantina haji Pondok Gede Jakarta. Lokasi ini dipilih dari 103 daftar yang diteliti, lokasinya dekat dengan Bandara Halim Perdanakusumah, yang pada waktu itu merupakan bandara Internasional penerbangan dari dan ke Indonesia.
Tanah tersebut termasuk jalur hijau yang seharusnya bebas dari bangunan sebagai kawasan pengamanan lingkungan Angkatan Udara. Walau demikian, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin untuk dibangun asrama karantina haji.
Akhirnya pembangunan dapat dimulai pada 21 September 1978, dan setahun berikutnya asrama karantina haji sudah bisa dipakai.
Saat peresmiannya Menteri Agama Alamsjah Ratu Perwiranegara mengatakan, “Asrama Haji Pondok Gede ini dibangun dengan uang jemaah haji, sehingga kita kembalikan untuk pelayanan jemaah haji yang berujud bangunan asrama haji”.
Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah jemaah haji yang menggunakan pesawat udara mengalami peningkatan. Asrama haji pemberangkatan dikembangkan menjadi beberapa wilayah semula Jakarta dan Surabaya, ditambah dengan Makassar dan Medan.
Sekarang, jemaah haji hanya masuk asrama haji sehari menjelang keberangkatan, dan ketika tiba di Indonesia tidak perlu masuk ke asrama haji lagi. Asrama haji saat ini berfungsi sebagai asrama haji embarkasi, yaitu asrama yang berfungsi untuk melayani jemaah haji dari proses awal sampai keberangkatan dan kepulangan melalui bandara haji. Jumlah asrama haji embarkasi sebanyak 13: Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Bekasi, Jakarta, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan dan Ujungpandang.
Asrama haji embarkasi sejak 2013 dilakukan revitalisasi, dan hasilnya setaraf hotel berbintang tiga. Selain asrama haji embarkasi, ada asrama haji provinsi yang berfungsi melayani jemaah haji wilayah provinsi untuk diberangkatkan melalui asrama haji embarkasi. Hampir seluruh provinsi ada asrama haji provinsi. Apakah ke depan dibutuhkan asrama haji kabupaten atau tidak, semua tergantung masa. (ar/ar)

​Amirul, Naib dan Anggota Amirul Haj Dalam Sejarah

Museum Haji (Sinhat)--Setidaknya pernah tercatat dalam sejarah haji Indonesia bahwa pada 1921 ada upaya pergerakan umat ketika itu untuk melakukan perbaikan haji yang dipelopori KH Ahmad Dahlan atas keterbatasan fasilitas yang diberikan Belanda yang kurang bermartabat, yaitu berangkat haji melalui kapal pengakutan barang yakni Kapal Kongsi Tiga. Jelas namanya saja kapal angkut barang dagangan tentu jemaah haji akan bersama barang dagangan termasuk hewan ternak ada didalamnya. Kenyamanan, pasti tidak nyaman. Bagaimana nyaman ketika istirahat bersamaan dengan barang dan ternak dagangan. Tentu juga kurang merasa aman dengan situasi seperti itu. Walaupun begitu, tidak mengurangi sedikitpun keinginan dan niat umat masa itu untuk beribadah haji. Keterbatasan fasilitas dan masih dalam bayang-bayang imperialisme Belanda tetap saja jemaah haji Indonesia berangkat dan malah meningkat sejak 1910.
Pergerakan perbaikan haji tersebut, menuntut pengelola Kapal Kongsi Tiga melakukan perbaikan pelayanan dalam pengangkutan jemaah haji. Hingga volksraad (semacam lembaga dewan pimpinan rakyat Hindia Belanda) mengadakan perubahan pada Pilgrims Ordonantie (semacam undang-undang tentang haji) pada 1922, berdasarkan masukan dari diutusnya KH M Sudjak dan M Wirjopertomo ke Makkah oleh Muhammadiyah (berdiri 18 November 1912, Yogyakarta) untuk meninjau dan mempelajari masalah pengangkutan haji. Hasil tersebut ditetapkan dalam Pilgrims Ordonantie tahun 1922 oleh pemerintah Hindia Belanda.
Pada 1928 Muhammadiyah gencar melakukan sosialisasi perbaikan layanan haji, sedangkan Nahdhatul Ulama (berdiri 31 Januari 1926 di Jawa Timur) melakukan hubungan kekerabatan dengan Arab Saudi melalui delegasinya saat itu KH Abdul Wahab Abdullah dan Syeikh Ahmad Chainaim Al Amir untuk menghadap Raja Saud untuk meminta diberikan kemudahan dan kepastian tarif haji yang kala itu diselenggarakan oleh para syeikh, namun tetap tarif ditentukan.
Akhirnya 1932, Pilgrim ordinantie 1922 pada artikel (semacam pasal dalam undang-undang) 22 diubah dengan adanya tambahan artikel 22a melalui Staatblaad (semacam lembar negara saat itu) Tahun 1932 Nomor 544. Perubahan itu yang memberikan dasar hukum atas pemberian ijin bagi organisasi bangsa Indonesia yang dapat dipercaya dengan baik (banafide) untuk mengadakan pelayaran haji dan perdagangan.
Dalam perkembangan selanjutnya pada 1948 pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama dibawah pimpinan Menteri Agama kala itu, KH Masjkur mengambil kebijakan, mengirim misi haji I ke Makkah di bawah pimpinan KRH Moh Adnan dengan anggotanya antara lain: Ustadz H Ismail Banda (salah satu pendiri Alwashliyah, Alwashliyah berdiri 30 Nopember 1930), H Saleh Suady, H Samsir Sultan Ameh, untuk menghadap Raja Saudi Arabia Ibnu Saud.
Pada kesempatan itu, salah satu misi haji Indonesia Ustadz Ismail Banda melalui orasi politiknya melalui media pers Arab Saudi memperkenalkan perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan kolonial Belanda. Hasil positif dari diplomasi haji Indonesia ini yaitu mendekatkan negara-negara arab dan dunia Islam kepada perjuangan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan. Secara politis menggugah simpati negara-negara Islam, sehingga baik defacto maupun dejure, mereka mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Pada tahun itu juga bendera Merah-Putih pertama kali dikibarkan di bumi wukuf, Arafah.
Saat yang sama konsulat Belanda di Arab Saudi juga mengirim misi haji, tetapi dengan kedatangan missi haji dari Indonesia versi Belanda yang dipimpin KH M Adnan ini, tidak mendapat perhatian dari pemerintah Arab Saudi.
Itulah bukti rekam sejarah bagaimana peranserta amirul, naib dan anggota amirul haj dalam perhajian di Indonesia. Dapat dijelaskan, peran mereka vital terkait regulasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia dalam hubungan internastional melalui haji. Rekam sejarah ini tidak terbantahkan, karena ini adalah salah satu bukti ril urgen dan eksistensinya (mereka), kala itu disebut misi haji.
Mereka berasal dari orang-orang pilihan. Orang pilihan dari berbagai unsur representatif umat. Orang yang dihormati, disegani, berwibawa, dan tentu orang yang memiliki keilmuan pada bidang masing-masing. Kualitas ilmu dan imannyapun tentu di atas rata-rata. Itulah sebabnya mengapa misi haji itu berjalan sesuai dengan misi yang diamanahkan. Karena ada tugas, ada fungsi, ada tanggungjawab dan ada manfaat atas kehadirannya.
Tugas mereka ini penting, sejarah menjadi motivasi untuk berbuat sesuatu yang lebih bermakna dan bermanfaat, baik bagi umat dan tentu bagi bangsa dan negara. Saat pra Armina, Armina, pasca Armina dan pembicaraan informal dengan pihak kerajaan Arab Saudi dalam menjajaki potensi, membuka ruang dan pengembangan baru pada aspek investasi, ekonomi dan budaya antar negara sahabat pada dimensi haji dan umrah.
Bisa saja mereka dibutuhkan pada satu ketika pada dimensi umrah sebagai dampak tingginya angka populasi antrian jemaah, hingga umrah menjadi opsi masyarakat untuk berkunjung ke Baitullah. (ar/ar)

Kamis, 02 Juli 2015

Penerbangan, Kunci Mobilisasi Ratusan Ribu Jemaah Haji Ke Arab Saudi

Haji merupakan tugas nasional. Nama baik bangsa dipertaruhkan untuk suksesnya penyelenggaraan haji. Menteri Agama selaku koordinator penyelenggaraan haji harus bekerja keras, menjaga dan membina hubungan baik dengan instansi terkait, para stakeholder, baik di Tanah Air maupun  Arab Saudi. Kesuksesan penyelenggaraan haji merupakan kesuksesan bersama, namun kegagalan penyelenggaraan haji, masyarakat akan menganggap ini adalah kegagalan Menteri Agama.
Hajat besar nasional penyelenggaraan Haji  melibatkan banyak pihak terkait,  sarat koordinasi, dan tentu menghabiskan biaya dalam jumlah yang sangat besar. Untuk itu, penyelenggaraan haji  harus didukung  sumber daya manusia yang handal, berintegritas, amanah,  dan ikhlas serta jauh dari sifat kesombongan.
Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan haji adalah seluruh jamaah haji yang telah melunasi dapat diberangkatkan dan dipulangkan dengan selamat, aman dan nyaman dan tentunya dengan on time performance yang bagus.
Penerbangan Haji Merupakan Penerbangan Internasional
Untuk memobilisasi ratusan ribu Jemaah haji setiap tahunnya dengan latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda, dari Sabang sampai Merauke,  bukanlah hal mudah.  Dengan pertimbangan efisiensi  waktu dan biaya, keamanan, dan kenyaman, moda transportasi udara menjadi pilihan pengangkutan jamaah haji Indonesia dari seluruh embarkasi haji Tanah Air ke Arab Saudi pergi pulang.
Demi keamanan dan kenyamanan,  Pemerintah Indonesia pun memilih menerbangkan ratusan ribu jamaah haji Indonesia dengan menggunakan pesawat-pesawat berbadan lebar, kapasitas besar, dan teraudit secara internasional.  Pemerintah sadar bahwa “bermain” dengan penerbangan haji berarti bermain dengan nyawa manusia, “bermain” dengan keselamatan di udara. Terlalu besar resiko yang diambil jika memilih dan menetapkan perusahaan penerbangan yang abal-abal dan tidak terakreditasi secara internasional.
Seluruh pesawat haji yang akan  mengangkut jamaah haji Indonesia sudah melalui proses audit kelaikan yang panjang, baik dari Pemerintah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Badan Penerbangan Internasional. Sangat disayangkan, jika masih ada pihak yang mengatakan bhawa proses penyediaan perusahaan penerbangan  jamaah haji pergi pulang ini dilakukan dengan abal-abal. Penerbangan haji merupakan kegiatan yang beresiko tinggi sehingga proses penyiapannya pun dilakukan dengan sangat hati-hati.
Menggunakan pesawat yang sudah biasa mengangkut dan melayani jamaah haji saja masih penuh warning dan was-was, apalagi memilih dan menetapkan perusahaan penerbangan yang belum sama sekali berpengalaman dalam mengangkut dan memberikan pelayanan kepada jamaah haji. Kegagalan  memobilisasi jamaah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi tidak hanya kegagalan perusahaan penerbangan yang ditunjuk, tapi juga kegagalan provider pesawat yang mengangkut, serta petaka bagi  penyelenggaraan haji secara nasional.
Masih demi keamanan, keselamataan, dan kenyamanan, pengangkutan jamaah haji Indonesia dari Tanah Air ke Arab Saudi menggunakan  system charter dan penerbangan langsung tanpa transit (direct). System charter ini mempunyai beberapa kelebihan, seperti: terjaminnya ketersediaan pesawat berbadan lebar dan dengan kapasitas seat yang besar, terjaminnya kepastian jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji, serta terjaminnya pelayanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji Indonesia. Penerbangan langsung dari Tanah Air ke Arab Saudi tanpa transit di negara lain juga sangat mempengaruhi tingkat kelelahan jamaah. Penerbangan terdekat dari Tanah Air ke Arab Saudi adalah dari Embarkasi Haji Aceh (7-8 jam) dan penerbangan terjauh dari tanah air ke Arab Saudi dari embarkasi Haji Makassar (12 jam).
Penerbangan haji merupakan penerbangan internasional. Proses penyiapan dan pelaksanaannya pun  tidak hanya harus mengacu pada peraturan penerbangan Pemerintah Indonesia dan peraturan penerbangan Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Peraturan Penerbangan Internasional. Hal ini berbeda dengan penyiapan perumahan di Arab Saudi, katering dan transportasi darat di Arab Saudi yang proses penyiapan dan penyediaannya cukup mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonsia dan Kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Penerbangan Haji patuh dan tunduk pada peraturan penerbangan Indonesia, Peraturan Penerbangan Arab Saudi dan Peraturan Penerbangan Internasional.  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi terikat pada Perjanjian Resiprokal, kesetaraan tentang pengangkutan udara yang telah disepakati dan harus dipatuhi oleh kedua negara. Sejauh ini perusahaan penerbangan nasional yang sudah memperoleh landing permit di Arab Saudi dan memiliki penerbangan reguler adalah PT. Garuda Indonesia dan PT. Lion Air (dahulu ada PT. Metro Batavia). Adapun perusahaan nasional Saudia yang memiliki landing permit dan penerbangan regular di Indonesia adalah Saudi Arabian Airlines dan NAS.
Salah satu aturan yang dipakai untuk mengatur kestabilan pasar penerbangan internasional dan saling menghormati hak-hak airlines nasional dan airlines asing misalnya, adalah peraturan penerbangan internasional dalam five freedom yang salah satunya menyebutkan bahwa airlines asing tidak boleh mengangkut penumpang dari negara lain ke suatu negara tujuan kecuali transit di negara asal pesawat pengangkut.
Bagaimana proses penyiapan penyediaan transportasi udara?
Penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji Indonesia dilakukan dengan proses yang panjang. Kementerian Agama bersama-sama Kementerian Perhubungan selalu berkoordinasi mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan Spesifikasi Pesawat sampai dengan proses penyeleksian penyediaan transportasi udara, termasuk kredibilitas perusahaan yang memproduksi pesawat yang akan digunakan. Mengingat penerbangan memiliki resiko tinggi, tidaklah berlebihan jika persyaratan administrasi dan teknis dilakukan dengan sangat rinci. Hal ini dilakukan agar perusahaan penerbangan yang ditetapkan untuk mengangkut jamaah haji adalah perusahaan yang kapabel dan kredibel, baik dalam sisi pelayanan maupun keamanan penerbangan, bukan perusahaan penerbangan yang abal-abal.
Tahapan-tahapan penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji Indonesia yaitu:
Pertama, Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan menyusun Rencana Kerja dan Spesifikasi pesawat untuk masing-masing embarkasi haji. Spesifikasi ini berisi antara lain jenis pesawat dan kapasitas seat untuk masing-masing embarkasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas masing-masing bandara, persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi memuat antara lain dokumen perusahaan, penyampaian struktur organisasi khusus pelayanan haji, dan jaminan penawaran. Sementara persyaratan teknis memuat antara surat keterangan  memiliki penerbangan regular ke Arab Saudi selama minimal satu tahun yang dibuktikan dengan On Time Performance penerbangan regular satu tahun terakhir, penyampaian jenis pesawat dan kapasitas seat yang dilengkapi dengan dokumen pesawat tersebut termasuk di dalamnya tentang perawatan dan jam terbang pesawat,  penyampaian Standar Operasional Prosedur baik di tanah air maupun di di Arab Saudi. Dokumen Spesifikasi ini juga mengatur tentang seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan penerbangan mulai dari asrama haji embarkasi sampai kembali lagi ke asrama haji debarkasi, termasuk asuransi selama dalam penerbangan.
Kedua, Kementerian Agama mengundang perusahaan penerbangan nasional dan perusahaan penerbangan Saudia yang ingin berpartisipasi dalam pengangkutan udara jamaah haji Indonesia. Seluruh persyaratan baik administrasi dan teknis harus terpenuhi.
Ketiga, Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan melakukan proses seleksi pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk standard kelaikan masing-masing pesawat yang ditawarkan.
Keempat, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dan audit kelaikan pesawat yang akan digunakan. Para inspektur Kementerian Perhubungan bekerja di bawah sumpah dan bekerja sesuai dengan ketentuan. Apabila memang pesawat tersebut tidak laik terbang karena kurang perawatan atau karena sebab lain, maka perusahaan penerbangan harus segera mencari pengganti pesawat tersebut.
Kelima, perusahaan penerbangan yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan sebagai pelaksana transportasi udara jamaah haji Indonesia dengan memberikan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang telah ditetapkan.
Keenam, pesawat-pesawat yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji haruslah sewa dari luar karena peraturan penerbangan mensyaratkan bahwa penerbangan haji tidak boleh mengganggu jadwal regular yang telah ada. Apabila dalam waktu tertentu tidak melakukan penerbangan regular sebagaimana rute yang telah ditetapkan, maka izin rutenya akan dicabut.
Operasional Penerbangan Haji Tahun 1435H/2014M
1.
Rencana Perjalanan Haji berdasarkan kalender Arab Saudi (Ummul Qura):

a.
Kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 1 September 2014, dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2014;

b.
Bandara di Arab Saudi akan ditutup (closing date) pada tanggal 28 September 2014 pukul 24 WAS

c.
Pelaksanaan wukuf tanggal 3 Oktober 2014;

d.
Kloter pertama pemulangan dari Arab Saudi ke Tanah Air tanggal 9 Oktober 2014 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2014;
2.
Kloter pertama pemulangan dari Arab Saudi ke Tanah Air tanggal 9 Oktober 2014 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2014;

a
Pemberangkatan Gelombang I


1)
Tujuan Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah: jamaah haji asal embarkasi Aceh, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok.


2)
Tujuan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah : Jemaah haji asal embarkasi Medan, Batam, Jakarta dan Surabaya.
b.
Pemberangkatan Gelombang II. Seluruh Embarkasi akan diberangkatkan dengan tujuan Bandara KAIA Jeddah.
c.
Pemulangan Gelombang I. Jamaah haji pada gelombang I akan diberangkatkan langsung dari Makkah menuju Bandara KAIA Jeddah
d.
Pemulangan Gelombang II


1)
Jamaah haji yang diberangkatkan melalui Bandara KAIA Jeddah yaitu Aceh, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin, Balipapan, Makassar dan Lombok.


2)
Jamaah haji yang diberangkatkan melalui Bandara AMAA Madinah yaitu Medan, Batam, Jakarta dan Surabaya.
3.
Kebijakan pengurangan masa operasional haji yang semula 30 hari menjadi 28 hari, selain karena adanya pengurangan kuota 20% dari Pemerintah Arab Saudi juga karena adanya peningkatan kemampuan dan fasilitas untuk 3 Bandara Embarkasi Haji yaitu Padang, Palembang dan Makassar. Semula 3 embarkasi ini menggunakan jenis pesawat Airbus 330 kapasitas seat 375 dan 360, pada tahun ini akan menggunakan jenis pesawat Boeing 747-400 kapasitas 455 seat.
4.
Jenis dan Kapasitas seat pesawat untuk masing-masing embarkasi haji yaitu :

a.
Embarkasi Haji Aceh (BTJ),  jenis pesawat B-777 kapasitas seat 440 orang;

b.
Embarkasi Haji Medan (KNO), jenis pesawat B-777 kapasitas 440 orang;

c.
Embarkasi Haji Batam (BTH), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 450 orang;

d.
Embarkasi Haji Padang (PDG), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;

e.
Embarkasi Haji Palembang (PLM), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;

f.
Embarkasi Haji Jakarta (HLP), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 450/455 seat;

g.
Embarkasi Haji Solo (SOC),  jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 375 seat;

h.
Embarkasi Haji Surabaya (SUB),  jenis pesawat B-747 -400 kapasitas 450 seat;

i.
Embarkasi Haji Banjarmasin (BDJ),  jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 325 seat;

j.
Embarkasi haji Balikpapan (BPN),  jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 360 seat;

K.
Embarkasi haji Makassar (UPG),  jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;

l.
Embarkasi Haji Lombok (LOP),  jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 325 seat;
5.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA)  tentang Penetapan Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia,  PT. Garuda Indonesia akan mengangkut jamaah haji asal Embarkasi Aceh, Medan, Padang, Palembang, Jakarta (khusus provinsi DKI Jakarta dan Lampung), Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok. Sementara Saudi Arabian Airlines akan mengangkut jamaah haji asal Embarkasi Batam, Jakarta (khusus provinsi Jawa Barat dan Banten) dan Surabaya.
6.
Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas yang diberikan oleh perusahaan penerbangan pengangkut.
7.
Untuk keselamatan penerbangan, jamaah haji Indonesia hanya diperkenankan membawa tas tentengan yang dapat diisi dengan berat maksimal 7 kg dan tas koper (barang bagasi) yang dapat diisi dengan berat maksimal 32 kg. Apabila melebihi ketentuan tersebut, jamaah haji disarankan menggunakan jasa kargo.
8.
Jamaah haji diimbau untuk tidak membawa barang-barang secara berlebihan walaupun barang tersebut tidak termasuk dalam barang yang dilarang selama dalam penerbangan (tidak mengganggu keselamatan penerbangan).
9.
Sesuai dengan edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi dan mengacu pada Perjanjian Pengangkutan Jemaah Haji Indonesia antara Kementerian Agama RI dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines bahwa jamaah haji akan mendapat air zamzam sebanyak 5 liter yang akan didistribusikan di asrama haji debarkasi.
Demikianlah, penerbangan haji merupakan penerbangan internasional. Proses penyiapan dan pelaksanaannya pun  tidak hanya harus mengacu pada peraturan penerbangan Pemerintah Indonesia dan peraturan penerbangan Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Peraturan Penerbangan Internasional. Hal ini berbeda dengan penyiapan perumahan di Arab Saudi, katering dan transportasi darat di Arab Saudi yang proses penyiapan dan penyediaannya cukup mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonsia dan Kebijakan Pemerintah Arab Saudi.(ed)