Haji
merupakan tugas nasional. Nama baik bangsa dipertaruhkan untuk
suksesnya penyelenggaraan haji. Menteri Agama selaku koordinator
penyelenggaraan haji harus bekerja keras, menjaga dan membina hubungan
baik dengan instansi terkait, para stakeholder, baik di Tanah Air maupun
Arab Saudi. Kesuksesan penyelenggaraan haji merupakan kesuksesan
bersama, namun kegagalan penyelenggaraan haji, masyarakat akan
menganggap ini adalah kegagalan Menteri Agama.
Hajat besar nasional penyelenggaraan Haji melibatkan banyak pihak
terkait, sarat koordinasi, dan tentu menghabiskan biaya dalam jumlah
yang sangat besar. Untuk itu, penyelenggaraan haji harus didukung
sumber daya manusia yang handal, berintegritas, amanah, dan ikhlas
serta jauh dari sifat kesombongan.
Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan haji adalah seluruh
jamaah haji yang telah melunasi dapat diberangkatkan dan dipulangkan
dengan selamat, aman dan nyaman dan tentunya dengan on time performance
yang bagus.
Penerbangan Haji Merupakan Penerbangan Internasional
Untuk memobilisasi ratusan ribu Jemaah haji setiap tahunnya dengan
latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda, dari Sabang sampai
Merauke, bukanlah hal mudah. Dengan pertimbangan efisiensi waktu dan
biaya, keamanan, dan kenyaman, moda transportasi udara menjadi pilihan
pengangkutan jamaah haji Indonesia dari seluruh embarkasi haji Tanah Air
ke Arab Saudi pergi pulang.
Demi keamanan dan kenyamanan, Pemerintah Indonesia pun memilih
menerbangkan ratusan ribu jamaah haji Indonesia dengan menggunakan
pesawat-pesawat berbadan lebar, kapasitas besar, dan teraudit secara
internasional. Pemerintah sadar bahwa “bermain” dengan penerbangan haji
berarti bermain dengan nyawa manusia, “bermain” dengan keselamatan di
udara. Terlalu besar resiko yang diambil jika memilih dan menetapkan
perusahaan penerbangan yang abal-abal dan tidak terakreditasi secara
internasional.
Seluruh pesawat haji yang akan mengangkut jamaah haji Indonesia
sudah melalui proses audit kelaikan yang panjang, baik dari Pemerintah
Indonesia, Pemerintah Arab Saudi dan Badan Penerbangan Internasional.
Sangat disayangkan, jika masih ada pihak yang mengatakan bhawa proses
penyediaan perusahaan penerbangan jamaah haji pergi pulang ini
dilakukan dengan abal-abal. Penerbangan haji merupakan kegiatan yang
beresiko tinggi sehingga proses penyiapannya pun dilakukan dengan sangat
hati-hati.
Menggunakan pesawat yang sudah biasa mengangkut dan melayani jamaah
haji saja masih penuh warning dan was-was, apalagi memilih dan
menetapkan perusahaan penerbangan yang belum sama sekali berpengalaman
dalam mengangkut dan memberikan pelayanan kepada jamaah haji. Kegagalan
memobilisasi jamaah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi tidak hanya
kegagalan perusahaan penerbangan yang ditunjuk, tapi juga kegagalan
provider pesawat yang mengangkut, serta petaka bagi penyelenggaraan
haji secara nasional.
Masih demi keamanan, keselamataan, dan kenyamanan, pengangkutan
jamaah haji Indonesia dari Tanah Air ke Arab Saudi menggunakan system
charter dan penerbangan langsung tanpa transit (direct). System charter
ini mempunyai beberapa kelebihan, seperti: terjaminnya ketersediaan
pesawat berbadan lebar dan dengan kapasitas seat yang besar, terjaminnya
kepastian jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji, serta
terjaminnya pelayanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji Indonesia.
Penerbangan langsung dari Tanah Air ke Arab Saudi tanpa transit di
negara lain juga sangat mempengaruhi tingkat kelelahan jamaah.
Penerbangan terdekat dari Tanah Air ke Arab Saudi adalah dari Embarkasi
Haji Aceh (7-8 jam) dan penerbangan terjauh dari tanah air ke Arab Saudi
dari embarkasi Haji Makassar (12 jam).
Penerbangan haji merupakan penerbangan internasional. Proses
penyiapan dan pelaksanaannya pun tidak hanya harus mengacu pada
peraturan penerbangan Pemerintah Indonesia dan peraturan penerbangan
Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Peraturan Penerbangan Internasional.
Hal ini berbeda dengan penyiapan perumahan di Arab Saudi, katering dan
transportasi darat di Arab Saudi yang proses penyiapan dan penyediaannya
cukup mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonsia dan Kebijakan
Pemerintah Arab Saudi.
Penerbangan Haji patuh dan tunduk pada peraturan
penerbangan Indonesia, Peraturan Penerbangan Arab Saudi dan Peraturan
Penerbangan Internasional. Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Arab Saudi terikat pada Perjanjian Resiprokal, kesetaraan
tentang pengangkutan udara yang telah disepakati dan harus dipatuhi oleh
kedua negara. Sejauh ini perusahaan penerbangan nasional yang sudah
memperoleh landing permit di Arab Saudi dan memiliki penerbangan reguler
adalah PT. Garuda Indonesia dan PT. Lion Air (dahulu ada PT. Metro
Batavia). Adapun perusahaan nasional Saudia yang memiliki landing permit
dan penerbangan regular di Indonesia adalah Saudi Arabian Airlines dan
NAS.
Salah satu aturan yang dipakai untuk mengatur kestabilan pasar
penerbangan internasional dan saling menghormati hak-hak airlines
nasional dan airlines asing misalnya, adalah peraturan penerbangan
internasional dalam five freedom yang salah satunya menyebutkan bahwa
airlines asing tidak boleh mengangkut penumpang dari negara lain ke
suatu negara tujuan kecuali transit di negara asal pesawat pengangkut.
Bagaimana proses penyiapan penyediaan transportasi udara?
Penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji Indonesia dilakukan
dengan proses yang panjang. Kementerian Agama bersama-sama Kementerian
Perhubungan selalu berkoordinasi mulai dari penyusunan Rencana Kerja dan
Spesifikasi Pesawat sampai dengan proses penyeleksian penyediaan
transportasi udara, termasuk kredibilitas perusahaan yang memproduksi
pesawat yang akan digunakan. Mengingat penerbangan memiliki resiko
tinggi, tidaklah berlebihan jika persyaratan administrasi dan teknis
dilakukan dengan sangat rinci. Hal ini dilakukan agar perusahaan
penerbangan yang ditetapkan untuk mengangkut jamaah haji adalah
perusahaan yang kapabel dan kredibel, baik dalam sisi pelayanan maupun
keamanan penerbangan, bukan perusahaan penerbangan yang abal-abal.
Tahapan-tahapan penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji Indonesia yaitu:
Pertama, Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan menyusun
Rencana Kerja dan Spesifikasi pesawat untuk masing-masing embarkasi
haji. Spesifikasi ini berisi antara lain jenis pesawat dan kapasitas
seat untuk masing-masing embarkasi berdasarkan kemampuan dan fasilitas
masing-masing bandara, persyaratan administrasi, dan persyaratan teknis.
Persyaratan administrasi memuat antara lain dokumen perusahaan,
penyampaian struktur organisasi khusus pelayanan haji, dan jaminan
penawaran. Sementara persyaratan teknis memuat antara surat keterangan
memiliki penerbangan regular ke Arab Saudi selama minimal satu tahun
yang dibuktikan dengan On Time Performance penerbangan regular satu
tahun terakhir, penyampaian jenis pesawat dan kapasitas seat yang
dilengkapi dengan dokumen pesawat tersebut termasuk di dalamnya tentang
perawatan dan jam terbang pesawat, penyampaian Standar Operasional
Prosedur baik di tanah air maupun di di Arab Saudi. Dokumen Spesifikasi
ini juga mengatur tentang seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab
perusahaan penerbangan mulai dari asrama haji embarkasi sampai kembali
lagi ke asrama haji debarkasi, termasuk asuransi selama dalam
penerbangan.
Kedua, Kementerian Agama mengundang perusahaan penerbangan nasional
dan perusahaan penerbangan Saudia yang ingin berpartisipasi dalam
pengangkutan udara jamaah haji Indonesia. Seluruh persyaratan baik
administrasi dan teknis harus terpenuhi.
Ketiga, Kementerian Agama bersama Kementerian Perhubungan melakukan
proses seleksi pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,
termasuk standard kelaikan masing-masing pesawat yang ditawarkan.
Keempat, Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dan audit
kelaikan pesawat yang akan digunakan. Para inspektur Kementerian
Perhubungan bekerja di bawah sumpah dan bekerja sesuai dengan ketentuan.
Apabila memang pesawat tersebut tidak laik terbang karena kurang
perawatan atau karena sebab lain, maka perusahaan penerbangan harus
segera mencari pengganti pesawat tersebut.
Kelima, perusahaan penerbangan yang memenuhi seluruh persyaratan akan
ditetapkan sebagai pelaksana transportasi udara jamaah haji Indonesia
dengan memberikan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang telah
ditetapkan.
Keenam, pesawat-pesawat yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji
haruslah sewa dari luar karena peraturan penerbangan mensyaratkan bahwa
penerbangan haji tidak boleh mengganggu jadwal regular yang telah ada.
Apabila dalam waktu tertentu tidak melakukan penerbangan regular
sebagaimana rute yang telah ditetapkan, maka izin rutenya akan dicabut.
Operasional Penerbangan Haji Tahun 1435H/2014M
1.
|
Rencana Perjalanan Haji berdasarkan kalender Arab Saudi (Ummul Qura’):
|
|
a.
|
Kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 1 September 2014, dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2014;
|
|
b.
|
Bandara di Arab Saudi akan ditutup (closing date) pada tanggal 28 September 2014 pukul 24 WAS
|
|
c.
|
Pelaksanaan wukuf tanggal 3 Oktober 2014;
|
|
d.
|
Kloter pertama pemulangan dari Arab Saudi ke Tanah Air tanggal 9 Oktober 2014 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2014;
|
2.
|
Kloter pertama pemulangan dari Arab Saudi ke Tanah Air tanggal 9 Oktober 2014 dan akan berakhir pada tanggal 5 November 2014;
|
|
a
|
Pemberangkatan Gelombang I
|
|
|
1)
|
Tujuan Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA) Jeddah:
jamaah haji asal embarkasi Aceh, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin,
Balikpapan, Makassar dan Lombok.
|
|
|
2)
|
Tujuan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah : Jemaah haji asal embarkasi Medan, Batam, Jakarta dan Surabaya.
|
b.
|
Pemberangkatan Gelombang II. Seluruh Embarkasi akan diberangkatkan dengan tujuan Bandara KAIA Jeddah.
|
c.
|
Pemulangan Gelombang I. Jamaah haji pada gelombang I akan diberangkatkan langsung dari Makkah menuju Bandara KAIA Jeddah
|
d.
|
Pemulangan Gelombang II
|
|
|
1)
|
Jamaah haji yang diberangkatkan melalui Bandara KAIA Jeddah yaitu
Aceh, Padang, Palembang, Solo, Banjarmasin, Balipapan, Makassar dan
Lombok.
|
|
|
2)
|
Jamaah haji yang diberangkatkan melalui Bandara AMAA Madinah yaitu Medan, Batam, Jakarta dan Surabaya.
|
3.
|
Kebijakan pengurangan masa operasional haji yang semula 30 hari
menjadi 28 hari, selain karena adanya pengurangan kuota 20% dari
Pemerintah Arab Saudi juga karena adanya peningkatan kemampuan dan
fasilitas untuk 3 Bandara Embarkasi Haji yaitu Padang, Palembang dan
Makassar. Semula 3 embarkasi ini menggunakan jenis pesawat Airbus 330
kapasitas seat 375 dan 360, pada tahun ini akan menggunakan jenis
pesawat Boeing 747-400 kapasitas 455 seat.
|
4.
|
Jenis dan Kapasitas seat pesawat untuk masing-masing embarkasi haji yaitu :
|
|
a.
|
Embarkasi Haji Aceh (BTJ), jenis pesawat B-777 kapasitas seat 440 orang;
|
|
b.
|
Embarkasi Haji Medan (KNO), jenis pesawat B-777 kapasitas 440 orang;
|
|
c.
|
Embarkasi Haji Batam (BTH), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 450 orang;
|
|
d.
|
Embarkasi Haji Padang (PDG), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;
|
|
e.
|
Embarkasi Haji Palembang (PLM), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;
|
|
f.
|
Embarkasi Haji Jakarta (HLP), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 450/455 seat;
|
|
g.
|
Embarkasi Haji Solo (SOC), jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 375 seat;
|
|
h.
|
Embarkasi Haji Surabaya (SUB), jenis pesawat B-747 -400 kapasitas 450 seat;
|
|
i.
|
Embarkasi Haji Banjarmasin (BDJ), jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 325 seat;
|
|
j.
|
Embarkasi haji Balikpapan (BPN), jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 360 seat;
|
|
K.
|
Embarkasi haji Makassar (UPG), jenis pesawat B-747-400 kapasitas 455 seat;
|
|
l.
|
Embarkasi Haji Lombok (LOP), jenis pesawat Airbus 330 kapasitas 325 seat;
|
5.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetapan
Pelaksana Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia, PT. Garuda
Indonesia akan mengangkut jamaah haji asal Embarkasi Aceh, Medan,
Padang, Palembang, Jakarta (khusus provinsi DKI Jakarta dan Lampung),
Solo, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Lombok. Sementara Saudi
Arabian Airlines akan mengangkut jamaah haji asal Embarkasi Batam,
Jakarta (khusus provinsi Jawa Barat dan Banten) dan Surabaya.
|
6.
|
Perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas yang diberikan oleh perusahaan penerbangan pengangkut.
|
7.
|
Untuk keselamatan penerbangan, jamaah haji Indonesia hanya
diperkenankan membawa tas tentengan yang dapat diisi dengan berat
maksimal 7 kg dan tas koper (barang bagasi) yang dapat diisi dengan
berat maksimal 32 kg. Apabila melebihi ketentuan tersebut, jamaah haji
disarankan menggunakan jasa kargo.
|
8.
|
Jamaah haji diimbau untuk tidak membawa barang-barang secara
berlebihan walaupun barang tersebut tidak termasuk dalam barang yang
dilarang selama dalam penerbangan (tidak mengganggu keselamatan
penerbangan).
|
9.
|
Sesuai dengan edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab
Saudi dan mengacu pada Perjanjian Pengangkutan Jemaah Haji Indonesia
antara Kementerian Agama RI dengan PT. Garuda Indonesia dan Saudi
Arabian Airlines bahwa jamaah haji akan mendapat air zamzam sebanyak 5
liter yang akan didistribusikan di asrama haji debarkasi.
|
Demikianlah, penerbangan haji merupakan penerbangan internasional.
Proses penyiapan dan pelaksanaannya pun tidak hanya harus mengacu pada
peraturan penerbangan Pemerintah Indonesia dan peraturan penerbangan
Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Peraturan Penerbangan Internasional.
Hal ini berbeda dengan penyiapan perumahan di Arab Saudi, katering dan
transportasi darat di Arab Saudi yang proses penyiapan dan penyediaannya
cukup mengacu pada kebijakan Pemerintah Indonsia dan Kebijakan
Pemerintah Arab Saudi.(ed)