Kamis, 02 Juli 2015

Jamaah Pasca Haji Dalam Pembenahan Kehidupan Sosial (Suatu Refleksi HUT 69 Kemerdekaan RI).



Dalam peta peradaban, makna haji memiliki dimensi ganda yang harus dihayati oleh komunitas umat Islam. Pada awal pertumbuhan disiplin fiqih yang notabenenya memiliki makna legitimatif bagi termonologi nilai-nilai Islam, haji memiliki makna ganda yang teramat religius. Pertama, haji sebagai pengabdian yang secara substansi merupakan paket spiritual bagi pertumbuhan kesadaran jiwanya dalam memberikan pembekalan nurani bagi pertumbuhan intelektualitas para pelakunya lewat penghayatan terhadap kegiatan selama musim haji. Kedua, haji sebagai beban ritual yang struktur perjalanannya ditanggung oleh dimensi finansial sebagai implementasi kesadaran sosial yang dipolakan lewat anggaran dalam bentuk harta. Namun dalam perjalanannya, dua makna di atas mengalami pergeseran dalam mentransformasikan kehidupan sosial yang perlu mendapat jawaban secara transparan.

Dalam era yang semuanya didasarkan kepada realita ilmiah, ritual ibadah haji mendesak untuk dimaknai dengan pengertian-pengertian realistis yang semakin memperkuat keyakinan umat Islam, bahwa haji sebagai tiang Islam yang teramat urgen. Urgensi ini dimaksudkan untuk menandingi sebagian pemeo yang menyatakan bahwa haji tak memiliki relevansi terhadap realitas kekinian.

Untuk membicarakan masalah ibadah haji dalam hubungannya dengan perubahan-perubahan apa yang terjadi dalam perilaku bagi setiap muslim yang telah menunaikan ibadah haji, setidaknya kita buka kembali kepada suatu tarikh Islam, dimana suatu saat ada seorang sahabat Nabi Muhammad saw mempertanyakan mengenai amalan apa dan bentuk jihad bagaimana yang paling istimewa di hadapan Allah Azza Wa Jalla, beliau menjawab yaitu hajjun mabrurun, atau yang lazim kita sebut haji mabrur.

Guna mengetahui dan memahami alasan tentang mengapa haji yang mabrur merupakan bentuk amalan dan jihad yang istimewa dalam Islam, dapat kita pelajari dari segi pelaksanaan ibadah haji itu sendiri yang sarat dengan simbol-simbol dan penuh makna serta mendatangkan berbagai manfaat yang positif di kemudian hari, baik manfaat atau pengaruh dalam aspek perubahan perilaku diri, aktivitas sosial keagamaan, politis, ekonomi dan sebagainya.  

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, rasanya pertanyaan mendasar yang perlu diajukan apakah para kaum haji Indonesia mempunyai kontribusi terhadap pembenahan dan tranformasi kehidupan sosial?. Mari kita tengok lembaran semangat para pendahulu dalam mengaktualisasikan setelah pulang menunaikan ibadah haji.

Menunaikan rukun Islam yang kelima merupakan ibadah yang benar-benar didasari taqwa, sebagaimana diajarkan Rasulullah. Mereka berbekal taqwa, sebagaimana dianjurkan Allah swt, “fainna khairuz zadit taqwa“ (sesungguhnya sebaik-baik bekal ialah taqwa). Bekal bagi jamaah haji tempo dulu dan zaman sekarang memang sama yaitu taqwa. Yang berbeda barangkali penafsirannya. Pengertian taqwa di zaman sekarang barangkali sebatas “tunduk” atau “patuh” dalam terminologi ibadah mahdlah. Tapi bagi jamaah haji tempo dulu, persepsi taqwa ternyata sangat luas dan muatan pengertiannyapun meliputi semangat untuk membela kebenaran keadilan.

Di abad 16 sampai 19, misalnya, para calon jamaah haji tidak sebatas  “beribadah” tetapi membawa misi patriotisme, atau mendorong pembaharuan pemikiran beragama. Seperti halnya, Imam Bonjol dan Diponegoro, begitu pulang haji memimpin perjuangan membebaskan bangsa dari kolonialisme Belanda. Selain Islam memang mengajarkan pembebasan, bisa jadi selama di tanah suci mereka bertemu dengan para hujjaj nasionalis dari negeri-negeri Islam lainnya di Timur Tengah.

Begitu pula dengan KH. Ahmad Dahlan, begitu pulang setelah menunaikan rukun Islam ke lima, ia mendirikan pergerakan Muhammadiyah yang antara lain bertujuan membersihkan alam pikiran kaum muslimin dari bid’ah dan khurafat. Sementara KH. Hasyim Asy’ari mendirikan Nahdlatul Ulama dan di awal revolusi bersenjata mengumumkan fatwa jihad melawan Belanda. Di abad 16 cakupan perhatian para haji sudah sangat luas. Bukan hanya memikirkan soal-soal ibadah saja, tapi juga meliputi masalah kenegaraan termasuk hubungan diplomatik. Di abad itu, misalnya para ulama Aceh telah menjalin hubungan telah menjalin hubungan dengan Sultan Rum, Khalifah Usmani di Turki. Itu berarti, para ulama sudah merintis solidaritas dunia muslim dengan menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara muslim. Begitu pula Sultan Agung dari Mataram mengirim delegasi ke Hijaz (sebelum menjadi Arab Saudi) untuk menjalin persahabatan agar perjalanan ibadah haji berlangsung aman. Selain Aceh dan Mataram, negeri muslim nusantara lainnya yang menjalin hubungan dengan Hijaz ialah Kesultanan Banten, Palembang dan Makassar. Di Makkah, para pedagang dan jamaah haji membentuk sebuah komunitas sebagai mukimin.

Semangat jihad inilah mendorong peran para pedagang muslim dan haji yang kembali dari Makkah berdakwah menyebarkan Islam di Nusantara. Di belakang hari tradisi semangat patriotisme itu diteruskan oleh para hujjaj yang di masyarakat dikenal sebagai pemimpin informal dengan sebutan ulama atau kyai. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia bertaburan nama-nama haji patriotik; H. Samanhoedi (Sarikat Dagang Islam), H. Oemar Said Tjokroaminoto (Sarikat Islam), H. Agoes Salim, KH. Mas Mansoer, Ki Bagoes Hadikoesoemo. Kaum haji dalam kehidupan berpolitik membuktikan pula bahwa pergerakan kebangsaan dan pergumulan serta pematangan dasar negara di Indonesia tak dapat dilepaskan dari peranan kaum haji, baik yang sempat terekam maupun yang tidak.

Para tokoh dengan organisasi-organisasinya itu merupakan bukti konkret betapa sejak awal pergerakan nasional, kaum haji dan umat secara menyeluruh telah memberikan kontribusi yang besar dalam usaha membangun bangsa. Kebanyakan reaksi rakyat dipimpin dan dipelopori oleh umat Islam, terutama dari mereka yang telah menunaikan ibadah haji. Maka jika di masa lalu semangat para hujjaj menjiwai gerakan politik menegakkan kebenaran dan keadilan, termasuk melakukan transformasi sosial, bagaimana dengan para haji dewasa in?

Mengutip DR. Ali Shariati dalam bukunya Hajj, tugas dan kewajiban para haji setelah kembali ke tanah air, adalah : “Jadikanlah negerimu menjadi sebuah negeri yang aman karena engkau telah pulang dari tanah haram; Jadikanlah zamanmu zaman yang mulia seolah-olah engkau tetap berada di dalam keadaan ihram; Jadikanlah dunia ini seakan menjadi masjid suci karena engkau telah pulang dari Masjid Al Haram. “

Kutipan tersebut jika dicermati dengan tugas yang dihadapkan kepada para jamaah haji sangatlah relevan mengingat sekarang ini adalah bagaimana mengisi hasil rintisan dan kepeloporan para tokoh pendahulu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia yang sedang dilanda dimensi keterpurukan humanisme, normaisme dan kesosialan yang akhir-akhir ini semakin terkikis. Suatu realita yang tidak dapat dinafikan, terkikis ini sejak kiris ekonomi melanda Indonesia tahun 1998 berdampak luas pada keterpurukan dalam segala kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, hal-hal yang menjadi pusat perhatian para jamaah pasca haji terhadap problematika yang melanda di tengah-tengah masyarakat adalah realitas yang dirasakan kekinian memudarnya sifat persamaan dan norma bermasyarakat, sikap introspeksi, norma dan nilai-nilai dan sikap hidup bekerja keras.

Bagi bangsa Indonesia, persamaan dan tenggang rasa ini adalah dua norma bermasyarakat yang boleh dikatakan telah semakin terkikis, Masyarakat bangsa ini telah semakin kehilangan kesadaran untuk memahami persamaan dalam khidupan bermasyarakat. Sebagai manusia, indvidu-individu telah membedakan dan dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, status dan peran sosial. Konsekuensinya, rasa tenggang rasa antara sesama anggota masyarakat juga kemudian hanya berlaku sebatas garis-garis perbedaan tersebut. Persamaan dan tenggang rasa saling terancam kemudian kerap melanda setiap kelompok yang menghuni perbedaan-perbedaan tersebut. Maka, aktualisasi pesan-pesan sosial dalam ihram masyarakat memiliki potensi untuk menjadi komunitas sosial yang hidup semangat persamaan serta saling tenggang rasa.

Norma yang menjadi standar sikap dalam menghadapi kemungkaran ini juga mutlak dibutuhkan dalam kehidupan sosial kita. Hal ini karena masyarakat kita adalah masyarakat yang memiliki permissivitas yang tinggi terhadap berbagai bentuk pelanggaran norma-norma sosial. Akibatnya, terjadi macam kejahatan dalam semua bidang kehidupan. Masyarakat sudah kehilangan keberadaannya sebagai kontrol sekaligus pengawal norma dan nilai-nilai. Bahkan hukum yang seharusnya tercipta untuk mengawal moral kehidupan, juga tak sanggup berbuat banyak. Hukum tidak berdaya dan kehilangan kewibawaannya, karena manusia sebagai pelaku dan penegaknya telah tererosi moralnya. Pelanggaran norma-norma dan nilai-nilai bahkan dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi penggalang dan pengayom kebenaran. Pada tataran inilah pesan-pesan ritus melempar jumrah menemukan titik urgensinya. Artinya kalau setiap individu dapat memposisikan dirinya sebagai penantang kemungkaran, maka masyarakat kita bisa menjadi sebuah komunitas sosial yang komitmen pada kebenaran serta bertanggung jawab terhadap norma-norma.

Sikap hidup yang bersedia untuk bekerja keras dan tidak mudah putus asa tersebut merupakan prinsip hidup yang semakin terkikis dalam masyarakat kita. Tingginya angka pengangguran serta membudayanya praktek KKN adalah beberapa penyakit sosial yang mempertegas hal ini. Masyarakat kita semakin dipenuhi oleh manusia-manusia yang bermental pragmatis dan oportunis. Sebuah masyarakat yang cenderung mewujudkan sesuatu yang tidak dengan kerja keras, namun dengan jalan pintas walaupun harus menerjang rambu-rambu dan aturannya. Di sinilah nilai-nilai sosial ibadah sa’I menemukan konteksnya dan vitalitasnya. Artinya, dengan mengaktualisasikan pesan dan semangat sa’i, masyarakat kita akan menjadi komunitas yang memiliki etos kerja keras dalam membangun dan membenahi baik dirinya maupun komunitasnya dan pada waktu yang bersamaan juga memiliki mental yang tidak gampang putus asa.
Demikianlah, nilai-nilai sosial ideal yang sangat kita butuhkan dalam membenahi dan membangun kembali masyarakat kita yang lebih ideal. Ini tentu saja dengan syarat bahwa nilai-nilai yang dikandung ibadah haji tersebut diaktualisasikan oleh jamaah haji Indonesia dalam kehidupan mereka. Kalau syarat ini terpenuhi, maka jamaah haji Indonesia yang semakin meningkat itu benar-benar akan menjadi potensi yang sangat besar untuk membangun sebuah masyarakat Indonesia yang ideal. Sebuah masyarakat yang diwarnai oleh norma-norma persamaan dan tenggang rasa, sikap introspeksi dan tak kenal kompromi terhadap segala bentuk kemungkaran, serta mental dan sikap untuk bekerja keras dan tidak gampang putus asa dalam hidup. Semoga semangat mengaktualisasikan pesan-pesan ibadah haji seiring dengan   menginjak kemerdakaan RI yang ke 66 merupakan pencerminan untuk mengisi dan meneruskan cita-cita dan kepoloporan para pendahulu dalam mencerahkan kehidupan masyarakat yang dinamis dengan nuansa Islami. Di samping itu, tak kalah urgennya    akan mengiringi ratusan ribu jamaah haji Indonesia yang saat ini sudah memasuki persiapan untuk menunaikan ibadah haji.

Para Perindu Arafah


Panas, padat, kemacetan dimana-mana, riuh, ketagangan, cemas, dan berbagai macam aktivitas ibadah dipertontonkan dan dijalani dengan tulus dan ikhlas. Seakan untuk menunjukkan kepada Sang Penguasa Alam bahwa kami datang ke bait al atiq atas panggilan-Nya dan sebagai bentuk kehambaan yang hakiki untuk menyantap hidangan ilahi di padang arafah.
Semua orang terlihat tergesa-gesa takkala akan menyambut beberapa hari lagi peristiwa penting, sebuah peristiwa yang tidak semua orang dapat mengikutinya, wukuf di padang arafah.
Ekspresi penyesalan, kesedihan, keceriaan lebur terlihat jelas pada wajah-wajah lusuh berdebu, lelah dan sedikit kumal. Airmata penyesalan keluar, seolah menyampaikan pesan bahwa mengapa tidak dari dahulu dapat menghadiri undangan itu. Sedih, karena begitu banyaknya perbuatan yang tidak pantas dilakukan sebelumnya. Ceria, karena akan menyambut hamburan dan melimpahnya hidangan ilahi dengan taburan-taburan cahaya yang indah. Sangat berbeda dengan saat mengunjungi pusat-pusat wisata mancanegara, dan terlena dengan hedonism dan konsumtif serta aktualisasi diri yang hanya menyentuh pada kulit dan pikiran, jauh dari sentuhan emosional perasaan.
Hamparan kekeluargaan dibentang, memiliki rasa persaudaraan yang sangat tinggi tanpa batas. Tidak mengenal status social apapun. Semua melebur dalam kedamaian kekeluargaan dan tolong menolong yang sangat tinggi. Tanpa instruksi, mengalir dalam panggilan kejiwaan yang mendorong kuat untuk berbuat kebaikan. Wajah-wajah orang yang dicintai hadir dalam kerumunan ibadah itu, jelas dan nyata. Bibir-bibir kering bergumam melantunkan dzikir disetiap saat dan disetiap waktu.
Mempersiapkan dan membekali diri untuk dapat berkonsentrasi penuh dalam menyantap hidangan ilahi itu. Dan akhirnya, hari yang dinantikan itupun tiba.
Padang tandus itu ramai dengan lilitan putih, bagai tebaran permadani putih, bagai kumpulan pingwin, bagai hamburan kapas-kapas putih tebal yang menyelimuti padang pasir itu. Gema talbiyah, gema dzikir, gema isak tangis terdengar sangat shahdu. Instrumental yang tidak dapat dinotasikan dalam sebuah music. Ketika saat itu tiba, ketika taburan cahaya indah itu ditebar walau sesaat, pikiran terbang menuju arsy penuh muatan dzikir dan talbiyah, bukan pikiran kosong dan bukan juga sebuah lamunan.
Panasnya arafah menjadi sejuk untuk sesaat. Saat itulah, puncak dari kehambaan yang menikmati hidangan yang sangat nikmat sekali, bahkan bagai dedaunan kering, penikmat itu jatuh dan merindu kepada nur-Nya agar kenikmatan itu terus dirasakan dan tidak mau melepaskan kenikmatan itu, doapun diijabah. Wafat dalam keadaan ihram, sahid dalam pelukan talbiyah dan selimut arafah. Beruntunglah mereka yang tidur dengan ihramnya dan akan bangkit kemudian dengan talbiyah untuk menyelesaikan hajinya. Beruntunglah mereka yang telah menikmati hidangan ilahi dalam hamparan padang yang luas dengan menu yang diracik dan disajikan langsung oleh Yang Maha Agung. Ya Allah, undanglah kami, panggillah kami untuk dapat kembali menyantap hidangan-Mu. Salam Muhasabah.

Keihraman


Hari itu, ketika kota Makkah dipadati oleh jutaan manusia yang bertakbir dan bertalbiyah "labbaik allahuma labbaik" ya allah, aku datang memenuhi panggilanmu. Deru kendaraan, serine, arahan petugas askar untuk mengatue kepadatan lalulintas terdengar, ramai sekali. Hamparan putih tersebar dan menyebar diseluruh lorong jalan dan rumah, akan bersama bergerak ke satu pusat tujuan, Arafah.
Alhajju Arafah, adalah puncak peribadatan dalam pelaksanaan ibadah haji. Rukun ini tidak dapat digantikan oleh apapun, karena hajinya tidak akan sah jika tidak mengikuti prosesi ibadah yang satu ini.
Seluruh jemaah haji dari penjuru dunia, akan berkumpul di arafah untuk melaksanakan wukuf. Hanya dua helai pakaian putih yang melilit badannya. Tidak boleh membunuh memburu binatang, mencabut tumbuhan, mematahkan ranting daun atau dahan, mencabut bulu, rambut, berbicara kotor, berbantahan, asusila.
Keihraman ini merupakan keagungan yang tersendiri dan dapat menggetarkan hati siapapun. Bayangkan saja, kita tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang menyakiti, bukan saja terhadap mahluk lain, bahkan terhadap bulu atau rambut kitapun kita tidak memiliki hak untuk melakukan perampasan haknya untuk tumbuh. Semua kita kembalikan kepada allah azza wazalla, karena Dialah yang mengatur semuanya. Kita hanya seorang abdi, seorang hamba, seorang budak yang mengikuti apa yg akan digariskan kepada kita.
Inilah keagungan kecintaan, rasa sayang dan welas asih. Keihraman mengimplementasikan bahwa begitu besarnya ungkapan itu untuk diimplementasikan kepada seluruh makhluk tanpa terkecuali bahkan yang tumbuh di tubuh kita sendiri.
Ada kenikmatan yang tiada tara ketika keihraman itu melilit sikap dan tindak tanduk kita. Bahkan ketika kita dipanggil ilahi robbi saat ihram, kita akan dikuburkan dengan ihram itu. Dan saat hari kebangkitan nanti, kita akan bangkit dan allah perintahkan untuk menyelesaikan haji atau umrah kita. Kita bangkit dengan talbiyah "labbaik allahumma labbaik". Selesaikanlah hajimu.
Subhanallah, begitu besar makna yang tergantung dalam keihraman ini. Semoga seluruh jemaah haji dimabrurkan hajinya. Salam Muhasabah.

Peningkatan Pelayanan Haji Melalui Revitalisasi Asrama


Hasil survey Pengukuran Kepuasan Jemaah Haji Tahun 2013 membuktikan bahwa secara umum indeks kepuasan sebesar 82,69 %, tergolong dalam tingkat “memuaskan/di atas standar” dan ditambah dengan perolehan sertifikat ISO 9001:2008 dalam penyelenggaraan ibadah haji yang tahun 2010 diperoleh Asrama Haji Medan (Ahmed). Anugerah ini buah dari perbaikan pelayanan ibadah haji yang terus menerus dilakukan dari tahun ke tahun sebagaimana harapan masyarakat.
Monumental tersebut merupakan motivasi bagi pengelola Ahmed untuk terus melakukan peningkatan-peningkatan layanan kepada jemaah haji terutama pada sektor pendayagunaan asrama sebagai media pelatihan manasik haji, media centre dan pusat informasi haji serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan institusi/organisasi/lembaga.
Ahmed yang dibangun di atas area 51.860 m2 di Jalan Karya Jasa/Jalan Jenderal Besar AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Masyur Kota Medan,dibagun pada tahun 1978 serta diresmikan oleh Direktur Jenderal Urusan Haji Burhanuddin Cokrohandoko yang secara bertahap terus dilakukan pengembangan-pengembangan pisik sarana dan prasarana bagi jemaah haji. Asrama haji yang terletak tidak jauh dari Kota Medan berkisar 5 KM, hingga pada saat ini dapat menampung lebih kurang 1.656 orang. Bersandar pada visi “mewujudkan pelayanan standard, merajut kesejahteraan umum” adalah sebuah komitmen integrasi pelayanan dengan misi: Pertama, memberikan pelayanan yang efektif, efesien, professional dan terstruktur (standard services); Kedua, menyediakan kebutuhan umum baik sarana dan prasarana; Ketiga, tersedianya jasa yang dibutuhkan masyarakat baik fisik maupun non fisik; dan Keempat, menciptakan image, hasrat dan kenangan terhadap asrama haji medan.
Kekuatan dengan lokasi yang berada didaerah perkotaan, multi fungsi dan guna, sarana yang memadai dan kepercayaan masyarakat dengan terus meningkatnya pemakaian dan pemanfaatan gedung untuk kegiatan-kegiatan lokal, nasional dan internasional menuntut pengelolaannya harus mampu bersaing dengan gedung-gedung layanan umum lainnya. Dengan 11 gedung yang berisi lebih kurang 100 kamar penginapan, 15 gedung pertemuan dan di dukung dengan fasilitas penunjang seperti masjid, kantin, koperasi, dapur umum, pos penjagaan, wartel, poliklinik, laundry, lapangan manasik, olah raga, upacara, pusat informasi haji, mesin genset dan lapangan parkir yang luas menjadikan Ahmed pernah terpilih dan ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan Pospenas, teknologi tepat guna tingkat nasional, Porwil, Popnas, Pertukaran mahasiswa Indonesia-Malaysia-Thailand, Kejurnas STE dan Kejurnas Bina Raga Nasional.
Disamping itu, dengan fungsi utamanya sebagai media penyelenggaraan ibadah haji baik sebelum, saat dan sesudah dengan tingkat kepercayaan jemaah haji dan masyarakat atas layanan yang diberikan, menjadi salah satu faktor pendukung dan mengantarkan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara memperoleh sertifikat ISO 9001:2008. “Ini sebuah tantangan untuk melakukan pengelolaan asama yang lebih baik lagi”, papar Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Drs. H. Hasful Huznain, SH, Rabu malam (11/6).
Dengan modal fundamental ini, dilakukan pengembangan melalui program revitalisasi yang teralokasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Langkah strategik yang dilakanakan adalah dengan memberdayakan dan menggunakan seluruh sumberdaya yang ada untuk meningkatkan pelayanan haji dan keagamaan dengan melakukan rancangan strategi bisnis baru yang lebih menjanjikan dan sesuai dengan kebutuhan publik dan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman, tempat, kultur masyarakat, seperti: Pertama, pengadaan bangunan yang refresentatif yang dapat dimanfaatkan untuk perkantoran, biro, travel dan pertemuan bertaraf nasional dan bahkan internasional; Kedua, penyediaan jasa semacam pelatihan, pengkaderan, penyuluhan, pendidikan, konsultan dan lain-lain; Ketiga, penyediaan sarana kesehatan yang dapat dimanfaatkan umum terutama bagi masyarakat sekitar; Keempat, penyediaan sarana iklan dan penyiaran yang dapat dimanfaatkan para pelaku bisnis; Kelima, percetakan dan penerbitan sebagai lumbung dan jantung peradaban; dan Keenam, pertokoan yang dapat menyediakan barang setidaknya sembako.
Program lima tahun kedepan juga sudah ditetapkan dengan rencana pembangunan kantor bertingkat, penyediaan jasa, sarana kesehatan, iklan dan penyiaran (PSA), pencetakan dan penerbitan, pertokoan dan meningkatkan saran yang telah ada. Studi banding pengelolaan berbasis hotel juga pernah dilakukan di Hotel Bratagi Cottege dan pelatihan terhadap seluruh pengurus dan karyawati Ahmed sebanyak 99 orang, untuk melaksanakan dan meningkatkan knowledge SDM-nya dalam memberikan pelayanan terapan hotel berbintang, dengan tujuan peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan masyarakat pengguna Ahmed yang dicintai oleh masyarakat Kota Medan ini. (ar)

Garuda Saatnya Berubah



Mereview catatan media dalam operasional haji tahun 2014, akar masalah keterlambatan penerbangan maskapai nasional Garuda Indonesia Airways masih belum terurai. Keterlambatan jadwal (delayed) menerbangkan jamaah haji menjadi bak ‘ritual tahunan’ bagi penerbangan kebanggaan bangsa ini. Jamaah haji kloter embarkasi Jakarta misalnya, yang semestinya terbang tanggal 12 Oktober 2014 dari Bandara Internasional King Abdul Aziz (KAAIA) mengalami delay hingga lebih kurang lebih 19 jam. Sejatinya peristiwa keterlambatan seperti ini tidak membuat jamaah gusar, panik dan emosional karena baru saja menunaikan ibadah suci yang merupakan ibadah ‘maaliyyah, jasadiyyah dan ruuhiyyah’ (finansial, fisik dan spiritual). Tetapi karena masa persiapan pemberangkatan dari tempat penginapan, perjalanan menuju kota Jeddah yang melelahkan dan kondisi kejenuhan sebagian jamaah membuat peristiwa keterlambatan pemberangkatan ke tanah air bukan hal biasa tetapi ‘luar biasa’.
Amarah-murka dan caki-maki terlontar dari sebagian jamaah kepada para petugas yaitu tenaga musiman (temus) PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Kementerian Agama yang standby di sana. Seringkali para korban caki-maki tidak tepat karena penanggung jawab keterlambatan adalah para petugas musiman maskapai yang menurut informasi pihak Garuda berjumlah sekitar 160 orang. Tetapi anehnya, saat terjadi delayed petugas Garuda terpantau oleh petugas PPIH tidak ada yang berada di tempat pemulangan jamaah. Peristiwa seperti ini membuat suasana bandara menjadi hiruk pikuk. Petugas sibuk mencarikan makanan, kendaraan bus dan penginapan, karena petugas penerbangan belum melakukan tindakan antisipatif sehingga emosi dan amarah sebagian jamaah memuncak.
Satu hari paska delay di atas, ada undangan jamuan makan malam yang diterima oleh para pejabat KUH dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Jeddah di restoran Chillis, Jeddah. Ada sedikit obrolan terkait delay saat itu, tetapi belum menjawab pertanyaan besar mengapa terjadi delayed? Petugas KUH mendatangi City Check-in Madinatul Hujjaj mencari tahu jawaban dan bertanya ke sana dan ke mari. Jawaban resmi manajemen Garuda Jeddah diterima oleh kantor PPIH Jeddah dan ditembuskan juga kepada KUH. Dalam penjelasan resmi diungkap alasan utama keterlambatan disebabkan ‘baggage handling’, west-gate yang masih terkunci, pengalihan gate ke remote area dan alasan-alasan lainnya. Banyak ekses yang timbul dari delay di atas. Tidak saja fisikis, psikis, ekonomis, dan bahkan politis sampai-sampai Menteri Agama Republik Indonesia, Drs. Lukman Hakim Saifuddin berusaha keras mencari tahu alasan keterlambatan tersebut mengingat hal itu akan dipertanyakan banyak pihak terutama awak media saat keberadaan menteri di Saudi Arabia ataupun saat kepulangan.
Ini artinya peristiwa keterlambatan sesungguhnya peristiwa luar biasa yang harus dikelola dengan cara-cara luar biasa dan manajemen luar biasa pula. Untuk sekelas Garuda Airways yang mampu bangkit dari sebuah perusahaan di ambang collapse dan bankruptcy dengan status ‘one dollar company’ menjadi ‘one billion dollar company’ tidak mungkin ini terjadi hampir setiap tahun. Dengan berbagai predikat Garuda dari banyak institusi internasional sejatinya berimbas pada aspek tata kelola maskapai yang mengangkut sebagaian besar jamaah Indonesia ke Saudi Arabia dan sebaliknya. Tidak saja pada aspek On Time Performance-nya (OTP), tetapi juga pada aspek responsiveness petugas di bandara, langkah-langkah antisipatif saat delayed, hospitality saat sweeping barang bawaan jamaah dan ‘added values’ bagi jamaah pengguna Garuda yang sakit terbaring.
Why Delayed?
Skeptisisme KUH terhadap ritual/annual delayed membuat kami menurunkan investigator menelusuri sebab musababnya. Dari interview yang dilakukan kepada seluruh stakeholders di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah ditemukan bahwa hampir seluruh ‘penguasa’-nya menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap ‘west-gate’ yang masih terkunci padahal ini menjadi key-factor keterlambatan awal pemulangan jamaah. Pihak PPMDC, Bea Cukai, Mabahits, Wukala, dan lain-lain menumpahkan tanggungjawab kepada Garuda kecuali GACA (General Authority of Civil Aviation) yang menegaskan permintaan maaf atas delayed yang terjadi dan mengakui bahwa itu adalah kesalahan mereka.
Seberapa akurat jawaban masing-masing pihak, tentu ini memerlukan investigasi lanjutan dan telaah lebih komprehensif. Tetapi bila merujuk pada teori ‘ainurridha-ainussukhti’ (mata cinta-mata benci) atau teori ‘like-dislike’, mungkin kita boleh menafsiri jawaban masing-masing pihak tersebut. Dalam teori ‘ainurridha’ mengatakan bahwa ‘bila seseorang bermata cinta tidak akan melihat kekurangan apapun (like), namun bila seseorang bermata benci memandang apapun dengan mata kebencian (dislike)’.
Berdasarkan pada teori di atas boleh jadi PPMDC, Bea Cukai, Mabahits, Wukala dan lainnya terkategori pada perspektif ‘ainussukhti’ (dislike) dan GACA berparadigma ‘ainurridha’ (like). Mengapa kedua pihak berada dalam water-compartment yang berbeda padahal sama-sama sebagai pengelola KAAIA?
Sejauh yang dapat dipahami pihak pertama penganut dislike terhadap Garuda bisa jadi karena mereka tidak dekat dan bahkan mungkin tidak kenal. Pihak kedua yaitu penganut mazhab like, boleh saja karena mereka sangat kenal dengan personel maskapai penerbangan ini dan bahkan sering bertemu di berbagai kesempatan. Ketika ada konfirmasi terkait keterlambatan yang terjadi di fase pertama pemulangan jemaah haji pihak pertama mengatakan, “Ini bukan urusan kami, tanya kepada pihak Garuda!”. Saat pihak kedua dimintai keterangan terkait delayed mereka menyatakan, “Mohon maaf atas keterlambatan yang terjadi, dan itu kesalahan kami!”
Artinya jawaban pihak PPMDC dan lain-lain bernada memojokkan Garuda dan GACA ‘membela’ Garuda bisa diinterpretasi disebabkan faktor disharmoni dan harmoni, dekat-tidak-dekat masing-masing pihak kepada manajemen dan tim maskapai nasional. Bukankah pepatah tersohor kita mengatakan ‘tak kenal maka tak sayang?” Bila asumsi ini benar, pertanyaannya mengapa hubungan harmonis hanya dibangun dengan pihak GACA sementara pihak-pihak lain tidak padahal masing-masing pihak punya peran yang hampir seimbang di KAAIA Jeddah?
Para pemaham tradisi, kultur dan budaya Arab akan sangat mafhum kalau teori ‘silaturrahim’ jauh mengungguli teori ‘korespondensi’ dan ‘state diplomacy’ ala Barat. Silaturrahim dalam Islam yang sekarang gencar dilakoni oleh Barat dengan public diplomacy-nya memobilisasi seluruh elemen nasional atau elemen korporat untuk memuluskan maslahat-maslahat jangka pendek dan panjang yang telah ditetapkan.
Dengan ‘energi’ Garuda yang melimpah, kami tidak yakin bila persoalan delayed dan OTP (On Time Performance) maskapai nasional ini di Jeddah tidak beranjak dari waktu ke waktu.
Temus Garuda
Saat pemulangan kloter akhir operasional lalu, para jemaah haji dilepas oleh pembantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia di KAAIA Jeddah. Pelepasan itu sangat indah ditambah dengan untaian kata lepas dari pembawa acara dan doa petugas yang menyentuh sehingga banyak dari para jemaah dan petugas bercucuran air mata suka cita sukses menunaikan seluruh rentetan ritual ibadah bercampur duka berpisah. Namun peristiwa itu belum lama berselang harus terkandas dengan pemandangan tangis seorang ibu yang berucap : “Pak, tolong itu cokelat saya beli untuk cucu saya!”. Tangis ibu itu deras mengalir dengan raut benci terhadap perlakuan seorang petugas sweeping Garuda yang menyerobot tas kresek berisi permen-permen cokelat bawaan seorang nenek untuk cucu-cucunya tersayang, tanpa kata dan senyum.
Peristiwa itu sontak mendorong petugas mempertanyakan perlakuan tidak mencerminkan ‘adab’, sopan santun dan values yang selama ini menjadi ‘marketing kits’ utama Garuda. Siapa para petugas Garuda ini? Apakah mereka sudah memenuhi kualifikasi bertugas secara selektif atau hanya bertugas layaknya ‘sopir tembak’?
Kita tidak mempertanyakan aturan dan protap yang sudah menjadi ketetapan Garuda, tetapi perilaku kasar yang tidak merefleksikan etika Timur, budaya Indonesia yang menjadi genuine values of Garuda tidak boleh hidup berkembang di KAAIA Jeddah apapun alasannya. Sebab ia akan menggerus seluruh bangunan kultur yang gencar diformulasikan oleh manajemen Garuda itu sendiri, terhadap orang asing (Barat ataupun Timur), sebangsa kaum profesional, buruh, TKI/TKW, jamaah haji ataupun lainnya. Hospitality for all harus kokoh berdiri!
Selain dari pada itu, persaksian tenaga musiman PPIH yang bertugas di Daker Jeddah semakin menambah catatan terhadap para petugas Garuda di KAAIA. Semangat sweeping tidak sebanding lurus dengan semangat mereka saat terjadi delayed. Jumlah puluhan orang saat sweeping tidak terlihat saat ada keterlambatan, bahkan ada joke mengatakan : “Indikator terjadi delayed atau tidak dilihat dari ada petugas Garuda atau tidak di lapangan!”. Ungkapan ini memang bernada sinis tetapi fakta persaksian PPIH membenarkan asumsi ini. Akhirnya, caki maki dan sumpah serapa jemaah deras menghujani para petugas temus PPIH yang dituduh paling bertanggungjawab terhadap delayed. Beban capai dan letih dengan shift 1 kali/12 jam, dicaki maki harus dibebani lagi dengan mempersiapkan makan, mengevakuasi jamaah dari KAAIA ke bus diantar ke penginapan dan mencarikan penginapan. It’s all over!
Saatnya maskapai Garuda menerjunkan auditor kinerja saat operasional agar informasi yang didapat benar-benar objektif dan mispersepsi laporan ringkas seperti yang sedang dipaparkan saat ini dapat dihindari dan tidak diperlukan. Tidak ada niat lain bagi kami kecuali pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
Stretcher Case
Pelayanan jamaah haji paska operasional sesungguhnya bukanlah pekerjaan mudah. Memberangkatkan jamaah haji berisiko tinggi (risti) tidak seberat memulangkan mereka. Itu kira-kira kesimpulan sementara untuk jemaah haji yang masih terbaring di beberapa Rumah Sakit Arab Saudi.
Petugas Kantor Urusan Haji bidang hubungan instansi bekerja siang malam, memonitor jamaah pasien, mengurus keterangan medis bila ada pasien yang sudah dinyatakan layak terbang oleh dokter, membuatkan keterangan meninggal bila dinyatakan telah dijemput Allah Rabbul Izzah. Padahal petugas bidang ini hanya 2 orang saja untuk melayani 26-27 jamaah pasien paska operasional.
Kondisi ini diperparah dengan realitas jamaah pasien yang sedianya diangkut oleh Garuda tidak bisa diterbangkan dengan maskapai ini berdasarkan MoU pasal 7 ayat 37. Dalam pasal dan ayat ini Garuda menyatakan akan menerbangkan pasien stretcher case bila diperlukan dengan maskapai lain. Ayat ini tidak menegaskan tugas mencarikan penerbangan lain itu kepada siapa, tetapi fakta membuktikan petugas KUH yang memikul tugas ini dengan gaji hanya sebagai honorer DIPA yang sebulan SR. 1.000,- dan dibayarkan per 3-6 bulan sekali. Kita tidak perlu membandingkan gaji ini petugas Garuda, tetapi dari sisi kewajaran tugas dan tanggungjawab sesungguhnya maskapai yang mengangkut semestinya bertanggungjawab memulangkan jamaah apapun kondisi mereka di masa mendatang. Bila MoU sekarang seperti itu, maka seyogyanya Garuda mencarikan penerbangan ke Indonesia karena ini menjadi tanggungjawab melekat pada maskapai ini. Bila tidak diakomodir dalam tanggungjawab yang diikat di MoU, above all sebagai tanggungjawab moral.
Idealnya, masing-masing maskapai menyiapkan fasilitas Air-Ambulance bagi kasus stretcher case yang memberikan kenyamanan lebih kepada jamaah pasien. Hal ini mendesak mengingat penumpang normal saja merasakan air-pressure yang sangat saat bepergian apalagi para jamaah pasien yang pulih dari kondisi-kondisi kritis.
Kini, jemaah berharap dapat perubahan spektakuler melampaui ekspektasi dan tidak lagi minus dari harapan mereka. Bukankah customer service is all about expectation? Bisa jadi itu berupa air zam-zam yang normalnya mendapat 5 liter, tetapi Garuda menghadiahkan 5 liter sehingga masing-masing jemaah mendapat 10 liter. Ini hanya salah satu contoh hal yang dapat kita ciptakan di masa mendatang. Kami yakin dan percaya yang abadi itu adalah perubahan. Saatnya kita berubah. “Nothing unchanged under the sun” kata orang Barat, segala sesuatu yang berada di bawah matahari pasti berubah. Demikian semangat sunnatullah yang semestinya ada dalam setiap aktifitas, entitas dan eksistensi apapun, kecuali Dzat yang Maha Abadi Rabbul Izzati Subhanahu Wa Ta’aala. Wallahu a’lamu bishshawab.

Sejarah Berdirinya Pusat informasi Haji


Saat itu, pada era tahun 1990-an kenyataan di lapangan masih terdapat adanya calon jemaah haji yang belum memahami dengan baik tentang permasalahan yang dihadapi. Baik dari segi prosedur pendaftaran maupun tatacara perjalanan ibadah haji dan tatacara peribadatannya sesuai dengan manasik haji.
Selain itu adanya keinginan keluarga calon jemaah haji di tanah air untuk mengetahui posisi dan kondisi di tanah suci. Untuk itulah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji maka peranan informasi sangat menentukan keberhasilan dan kesempurnaan ibadah haji. Muncullah ide dan gagasan untuk membentuk sebuah media informasi haji dalam memberikan edukasi dan informasi tentang perhajian yang dinamakan Pusat informasi Haji (PIH).
Ide pembentukan PIH ini sebenarnya sudah muncul sejak penyelenggaraan haji yang dilaksanakan secara terpadu dan pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi oleh Muassasah Thawafah (Asosiasi para syekh di Makkah) pada tahun 1985. Penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun memberikan pengalaman yang cukup berharga, terutama dengan adanya peristiwa musibah Terowongan Al Muaisim Mina pada tahun 1990. Pada waktu itu seluruh bangsa Indonesia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya memberikan perhatian khusus tentang penyelenggaraan haji.
Pengalaman itulah membuat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji kala itu memprakarsai ide pembentukan PIH. Kemudian mengadakan konsultasi dengan Departemen Penerangan dan Pengelola Pusat Informasi Nasional (PIN) yang selanjutnya berubah menjadi Lembaga Informasi Nasional (LIN). Dalam pertemuan Tanggal 1 September 1992 dikeluarkan rekomendasi berdirinya PIH. Menteri Penerangan saat itu memberikan dukungan kepada Menteri Agama hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 271 Tahun 1992 tentang Pembentukan Pusat Informasi Haji.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama tersebut, PIH akan dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia secara bertahap. Untuk tahap pertama dibentuk PIH di embarkasi Haji Medan, Makassar, Surabaya, Jakarta dan Bekasi. Peresmian Gedung PIH tersebut dipusatkan di Gedung PIH Asrama Haji Pondok Gede oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali dan Menteri Penerangan Harmoko pada Tanggal 23 Februari 1993. Sampai dengan tahun 2005 sebagian besar provinsi sudah memiliki PIH walaupun gedungnya masih menyatu dengan Asrama Haji dan Kantor Wilayah Departemen Agama. Namun tidak sedikit gedung PIH yang telah berdiri sendiri seperti Batam, Riau, Balikpapan dan Kaltim diluar dari pembentukan PIH tahap pertama.

Rekam Jejak Perjalanan Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia


Operasional penyelenggaraan haji Tahun 1436H/2015M sudah dekat. Persiapanpun terus dilakukan dalam melakukan pelayanan maskimal kepada jemaah haji. Menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan adalah mandat yang dilakukan untuk keberpihakan kepada jemaah haji dan masyarakat.
Dalam menambah pustaka khasanah perhajian, Tim Pengelola Informasi Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencoba untuk mengingat masa-masa penyelenggaraan haji di Indonesia dari berbagai sumber, dan regulasi perhajian yang beberapa diantaranya dapat di lihat di menu regulasi pada halaman www.haji.kemenag.go.id. Regulasi masa kemasa tersebut akan terus diupdate sebagai bagian dari sejarah perhajian di Indonesia.
Berikut rekam jejak singkat perjalanan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia:
1825-Besarnya keterlibatan para haji dalam melakukan perlawanan di nusantara pada akhir abad kesembilan belas , maka pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1825, 1827, 1831 dan 1859 mengeluarkan berbagai resolusi (ordonnatie) ditujukan untuk pembatasan ibadah haji dan memantau aktivitas kembali (Yudi Latif, Indonesia Muslim Intelligentsia dan kekuasaan hal.69).
1912-Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan mendirikan Bagian Penolong Haji yang diketuai oleh KH. M. Sudjak. Perintis munculnya Direktorat Urusan Haji.
1922-Volksraad (semacam dewan perwakilan rakyat Hindia-Belanda) mengadakan perubahan dalam ordinasi haji yang dikenal dengan Pilgrim Ordonasi 1922 yang menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengakutan calon haji. Pelgrims Ordonnantie Staatsblad 1922 Nomor 698, Staatsblad 1927-Nomor 508 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1931 Nomor 44 tentang Pass perjalanan haji dan Staatsblad 1947 Nomor 50. (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji).
1930-Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jemaah haji Indonesia.
1947-Masyumi yang dipimpin oleh KH. Hasjim Asj'ari mengeluarkan fatwa dalam Maklumat Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1947, yang menyatakan bahwa ibadah haji dihentikan selama dalam keadaan genting.
1948-Indonesia mengirimkan misi haji ke Makkah dan mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi. Tahun itu, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan di Arafah.
1951-Keppres Nomor 53 Tahun 1951, menghentikan keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
1952-Dibentuk perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Muslim sebagai satu-satunya Panitia Haji dan diberlakukan sistem quotum (kuota) serta pertama kali diberlakukan transportasi haji udara.
1959-Menteri Agama mengeluarkan SK Menteri Agama Nomor 3170 tanggal 6 Februari 1950 dan Surat Edaran Menteri Agama di Yogyakarta Nomor A.III/648 tanggal 9 Februari 1959 yang menyatakan bahwa satu-satunya badan yang ditunjuk secara resmi untuk menyelenggarakan perjalanan haji adalah Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI).
1960-Keluarnya perturan pertama tentang penyelenggaraan ibadah haji melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penyelenggaraan Urusan Haji. Hal pertam sekalai terbentuk Panitia Negara Urusan Haji, yang selanjutnya disebutkan PANUHAD yang sekarang disebut PPIH (Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji). Selanjutnya menjadi PPPH (Panitia Pemberangkatan dan Pemulngan Haji) Tahun 1962 dan selanjutnya dibubarkan pada tahun 1964 dan kewenangan penyelenggaraan haji diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen urusan Haji (DUHA).
1965-Dikeluarkan Kepres Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji yang PT. Arafat pada tanggal 1 Desember 1964 yang bergerak di bidang pelayaran dan khusus melayani perjalanan haji (laut). Hanya mampu memberangkatkan 15.000 jemaah melalui laut.
1969-Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan mengambil alih semua proses penyelenggaraan perjalanan haji oleh Pemerintah. Hal ini disebabkan karena banyaknya calon jemaah haji yang gagal diberangkatkan oleh orang-orang atau badan-badan swasta, bahkan calon-calon yang mengadakan kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan haji.
1975-PT. Arafah mengalami kesulitan keuangan dan pada tahun 1976 gagal memberangkatkan haji karena pailit.
1979-Keputusan Menteri Perhubungan No. SK-72/OT.001/Phb-79, memutuskan untuk meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan pesawat udara.
1985 Pemerintah kembali mengikutsertakan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.
1999-Pertama sekali adanya dasr hukum tentang penyelenggaraan haji dalam produk hukum Undang-Undang yaitu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan memandatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji. Kuota terbagi menjadi 2, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Pendaftaran haji regular melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu. Perkembangan lanjutan dengan diberlakukannya pertama sekali setoran awal sebesar Rp 5.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji.
2001-Setoran awal bagi jemaah haji regular naik menjadi Rp 20.000.000 yang disimpan dalam tabungan atas nama jemaah haji. Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.
2004-Setoran awal bagi jemaah haji reguler sebesar Rp 20.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.
2008-Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.
2010-Setoran awal bagi jemaah haji reguler naik menjadi Rp 25.000.000 yang disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.
2013-Peluncuran Siskohat Generasi Kedua; Pemotongan Kuota Haji Indonesia sebesar 20% dari Kuota dasar sebagai dampak proyek perluasan Masjidil Haram; Migrasi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Bank Konvensional ke Bank Syariah/Unit Usaha Syariah.
2014-Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang salah satu mandatnya adalah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan target terbentuknya pada bulan September 2015. Lahirnya UU ini merupakan tekad dan semangat baru dalam pengelolaan keuangan haji dalam menghadirkan negara dalam keberpihakannya kepada calon/jemaah haji dan masyarakat; Penyerapan kuota jemaah haji secara transparan dan akuntable sesuai dengan urutan porsi; Pelayanan akomodasi setara hotel berbintang 3, upgrade bus shalawat dan operasional 24 jam Pemondokan-Masjidil Haram; Penghematan biaya operasional penyelenggaraan haji dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji; Revitalisasi Asrama Haji.
2015-Implementasi total pelaksanaan pilot project e-hajj yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. Pengendalian daftar tunggu jemaah haji dengan memprioritaskan calon jemaah haji yang belum pernah melaksanakan ibadah haji dan menghimbau yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk memberikan kesempatan kepada saudara muslim lainnya yang belum pernah haji karena haji wajib hanya sekali seumur hidup; Reformasi penyelenggaraan umrah; Transformasi Asrama Haji menjadi Unit Pelaksanaan Teknis; Keterbukaan dalam sistem sewa pemondokan, transportasi, katering dan pendukung lainnya dengan tidak mengurangi layanan kepada jemaah haji. Penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penerapan jalur baru keberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Gelombang I: Tanah Air-Madinah-Jeddah, Gelombang I: Tanah Air-Jeddah-Madinah, makan di Makkah dan menggagas penguatan untuk mempermanen pemondokan jemaah haji di Makkah.